REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai negeri sipil (PNS) akan diberhentikan secara tidak hormat jika tidak mundur usai ditetapkan sebagai calon oleh komisi pemilihan umum. Itu tertuang dalam aturan terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
PNS diwajibkan mengundurkan diri pada saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. Dalam aturan PP 11/2017, PNS yang mengundurkan diri atau tidak mengundurkan diri usai penetapan calon tetap diberhentikan secara hormat.
Namun dalam PP terbaru, PNS yang mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon diberhentikan secara hormat. Sedangkan, PNS yang melanggar ketentuan pengunduran diri akan diberhentikan secara tidak hormat.
Sebagaimana pasaal 254 ayat 4 yakni PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat satu diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Jadi hati-hati bagi temen-temen (PNS) yang memang tadi dalam proses pencalonan dan sebagainya itu ya, di pilkada ya, ini pemberhentiannya itu dengan tidak hormat (jika melanggar ketentuan)," ujar Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Aba Subagja saat rakor dan sosialisasi PP 17/2020 secara virtual, Jumat (24/7) tersebut.
Karena itu, Aba mengingatkan, bagi PNS yang hendak atau sedang mengikuti proses pencalonan politik untuk melaporkan proses yang sedang dijalankannya tersebut. "Jadi juga ini dipertegas bahwa bapak ibu kalau terlibat tadi dalam proses politik maka harus melaporkan," katanya.