Jumat 24 Jul 2020 16:16 WIB

Pelaku Tawuran di Belakang Krematorium Cilincing Ditangkap

Tawuran terjadi spontan karena saling ejek kedua belah pihak.

Rep: Muhammad Ubaidillah/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku tawuran di belakang Krematorium Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap polisi, Jumat (24/7).
Foto: Muhammad Ubaidillah
Pelaku tawuran di belakang Krematorium Cilincing, Jakarta Utara, ditangkap polisi, Jumat (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat orang pelaku tawuran di belakang Krematorium di RT 09/04, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Tiga tersangka lain masih berstatus DPO (daftar pencarian orang). Tawuran terjadi pada Ssbtu (18/7) pukul 03.00 WIB. Tujuh orang tersangka di antaranya HB, JP,  ES, dan IK.

Akibat tawuran ini dua orang menjadi korban yakni MRN meninggal dengan luka di dada kiri dan satu lainnya MRF dirawat dengan luka bacok di tangan kiri. Kedua korban berasal dari kedua kubu yang tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tawuran dipicu saling ejek antar pemuda Gang Buntu dan Gang BS. Sehingga tawuran terjadi tanpa terencana atau spontan.

"Tawuran terjadi spontan karena saling ejek kedua belah pihak. Kejadian ini juga tidak biasa terjadi," kata Budhi dalam jumpa pers, Jumat (24/7).

Barang bukti yang diamankan adalah tiga senjata tajam jenis parang dan celurit, yang digunakan untuk melukai korban. Selain itu polisi juga menyita tiga buah helm yang digunakan pelaku untuk tawuran.

Keempat pelaku yang sudah ditangkap dikenai Pasal berbeda. IK dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun. Tersangka HB dikenai pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk tersangka JP dan ES dikenai Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

"Salah satu tersangka tidak ikut tawuran tapi ditetapkan menjadi tersangka karena disangka membiarkan tawuran terjadi, tanpa melakukan tindakan melerai atau pencegahan. Ini buat pelajaran untuk masyarakat bahwa yang membiarkan tawuran terjadi bisa kena juga," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement