Jumat 24 Jul 2020 13:16 WIB

Razia Masker di Depok, Terjaring 58 Pelanggar

Para pelanggar membayar denda yang telah ditentukan, Rp 50 ribu.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat.
Foto: republika/Putra M. Akbar
Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sebanyak 58 orang terjaring operasi Gerakan Bermasker di lima titik di wilayah di Kota Depok.

"Mereka yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (24/7).

Menurut Lienda, 58 orang terjaring di lima titik di wilayah Kota Depok, yakni di lokasi Simpang Siliwangi Tugu Jam terdapat 14 pelanggar, di Sukmajaya terdapat delapan pelanggar, di lokasi Kukusan terdapat 15 pelanggar. Untuk di Simpang Juanda ada 11 pelanggar dan di Simpang Pasar Musi terdapat 10 pelanggar.

"Para pelanggar membayar denda yang telah ditentukan, Rp 50 ribu. Ada yang membayar langsung dan ada juga yang melakukan pembayaran denda melalui Bank BJB dan selanjutnya mengambil KTP di Kantor Satpol PP Kota Depok," jelasnya.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi mengatakan, untuk besaran denda bagi pelanggar senilai Rp 50 ribu. Denda sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. "Sanksi bagi pelanggar untuk hari ini seluruhnya sama sebesar Rp 50 ribu," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement