REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kabupaten Garut menerima dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 27 miliar pada 2020. Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, hampir setengah dari dana bagi hasil cukai tembakau itu dikelola untuk bidang kesehatan.
"Untuk pertanian sendiri hanya sekitar Rp 3 miliar, yang dipergunakan sebagian besar untuk penanganan pascapanen, termasuk pencarian tembakau yang kadar nikotinnya rendah,” kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Kendati demikian, ia menambahkan, uang yang beredar di petani tembakau Garut mencapai Rp 200 miliar. Uang itu dikelola oleh sekira 8.000 kepala keluarga.
Sementara dalam pengelolaan pascapanen, lanjut dia, uang yang beredar bisa mencapai Rp 400 miliar hingga Rp 600 miliar. Adapun varietas tembakau yang disetujui Pemerintah Kabupaten Garut, yaitu varietas Tegar 1, Tegar 2, Tegar 3, A1, dan A2.
Tembakau dari Kabupaten Garut selama ini tak hanya beredar di pasar nasional, melainkan juga diekspor ke kawasan Asia Tenggara. Di antaranya seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan beberapa negara lainnya.
Menurut Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Garut, Idin Suhanda, tembakau dari Garut memiliki kualitas yang sangat bagus. “Tembakau Garut ini paling banyak kita pasarkan ke Kabupaten Temanggung Jawa Tengah,” kata dia.
Namun, ia menambahkan, tembakau Garut pun dipasarkan hingga ke Asia Tenggara. Hanya saja jenisnya berbeda dengan yang dipasarkan di Indonesia. Menurut dia, tembakau yang dipasarkan ke Asia Tenggara itu khusus produksi tembakau hitam.
Ia mengatakan, produksi tembakau di Kabupaten Garut cukup potensial, dengan luas area pertanian tembakau mencapai 10 ribu hektare. Areal tembakau ini tersebar di 24 kecamatan. “Produksi tembakau itu rata-rata 10 sampai 12 ton per hektar, dalam setahun,” kata dia.
Bayu Adji P