Kamis 23 Jul 2020 18:16 WIB

Didesak Buka Hiburan Malam, Ini Respons Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta masih menutup tempat hiburan malam pada masa PSBB transisi.

Sejumlah massa yang tegabung dalam aliansi karyawan hiburan dan pengusaha hiburan Jakarta melakukan aksi di depan Balaikota, Jakarta, Selasa (21/7). Dalam aksinya mereka menuntut pemprov DKI Jakarta segera membuka tempat hiburan, Alasanya karyawan tempat hibuan mengalami krisis ekonomi karena tidak bekerja selama pandemi Covid-19.Prayogi/Republika.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah massa yang tegabung dalam aliansi karyawan hiburan dan pengusaha hiburan Jakarta melakukan aksi di depan Balaikota, Jakarta, Selasa (21/7). Dalam aksinya mereka menuntut pemprov DKI Jakarta segera membuka tempat hiburan, Alasanya karyawan tempat hibuan mengalami krisis ekonomi karena tidak bekerja selama pandemi Covid-19.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belakangan ini mendapat desakan untuk membuka kembali tempat hiburan malam pada masa PSBB transisi. Pemprov DKI hari ini menegaskan, keputusan soal buka atau tidak hiburan malam di Ibu Kota adalah kewenangan pemerintah pusat.

"Kita memang sudah membahas. Cuma, Pak Gubernur kan tidak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Gugus Tugas DKI," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Bambang Ismadi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/7).

Baca Juga

Bambang mengatakan, gugus tugas tersebut yang berhak menentukan apakah usaha hiburan malam layak dibuka, dengan melakukan penilaian berdasarkan keamanan saat sektor usaha tersebut saat dibuka kembali. Bambang menyebut pengelola hiburan malam yang beberapa hari kemarin mendemo Balai Kota, akan diarahkan untuk bertemu dengan gugus tugas untuk dinilai berdasarkan epidemiologi. Jika sudah diizinkan, maka pihaknya akan menerbitkan izin pembukaan.

"Di sana kan ada ahli epidemiologi. Kalau mereka mengizinkan, kita buat SK pembukaan, dan monggo dibuka," tuturnya.

Dalam pembahasan protokol kesehatan di hiburan malam, kata Bambang, adalah pembahasan syarat yang disarankan dengan mewajibkan pengunjung mengikuti tes cepat (rapid test) Covid-19. Sebab, hiburan malam biasanya digelar di tempat tertutup atau indoor.

Dalam berbagai kesempatan, epidemiolog dari berbagai universitas sepakat bahwa lokasi indoor merupakan tempat paling rawan penularan COVID-19. Alasannya, sirkuasi udara di dalam ruangan tak lebih baik dari ruang terbuka.

"Contoh nih, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia (pengunjung) harus tes cepat di tempat. Ini masih kita komunikasikan kepada pengusaha," kata Bambang.

Adapun mengenai syarat ini, Bambang mengakui ada penilaian akan memberatkan para pengusaha. Karena itu ada opsi penggantinya, yakni membawa hasil tes usap (swab test) atau surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku.

"Misalnya pengunjung yang sudah punya surat bebas Covid atau hasil non-reaktif tes cepat atau tes cepat di tempat, itu bisa digunakan buat akses masuk, nanti sesuai kesepakatan pembahasan saja gimana," tuturnya.

In Picture: Pekerja Hiburan Demo di Depan Balai Kota

photo
Pekerja membersihkan meja dengan penerapan protokol kesehatan saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). (ANTARA/M Agung Rajasa)

Bambang mencontohkan penundaan kembali pembukaan bioskop yang kembali. Karena itu, jika memang hiburan malam akan dioperasikan, syarat bebas corona menjadi yang paling utama demi keselamatan pengunjung.

"Kami mengutamakan penanganan kesehatan atau ekonomi dengan buka tempat hiburan? Pasti kesehatan kan? Ini juga biar merasa aman, pengunjung aman, pekerja tempat hiburan aman, karyawannya juga wajib dites," tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, puluhan pekerja tempat hiburan malam yang dikoordinir oleh Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) berdemonstrasi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Selasa (21/7) siang. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka tempat hiburan malam, karena telah lebih dari empat bulan mereka tidak bekerja akibat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Asphija Hana Suryani mengatakan, para karyawan yang bekerja di tempat hiburan malam yang tergabung dalam Asphija meminta Gubernur Anies memperlakukan adil bagi tempat hiburan malam, untuk diperbolehkan kembali buka setelah Jakarta saat ini masuk di tahap PSBB transisi.

"Kami minta tolong Pak Gubernur agar tempat hiburan malam bisa dibuka kembali, dan kami bisa kembali bekerja," katanya.

photo
Bahaya Microdroplet - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement