Rabu 22 Jul 2020 21:21 WIB

Pemkot Serang Izinkan Pusat Belanja dan Tempat Hiburan Buka

Pusat belanja dan tempat hiburan harus menerapkan protokol kesehatan.

Petugas BPBD Kota Serang menyemprotkan cairan disinfektan ke area pertokoan di Pasar Lama, Serang, Banten. Pemkot Serang sudah mengizinkan pusat perbelanjaan dan tempat hiburan beroperasi kembali.
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Petugas BPBD Kota Serang menyemprotkan cairan disinfektan ke area pertokoan di Pasar Lama, Serang, Banten. Pemkot Serang sudah mengizinkan pusat perbelanjaan dan tempat hiburan beroperasi kembali.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperbolehkan pusat perbelanjaan dan tempat hiburan seperti bioskop kembali buka di masa adaptasi kebiasaan baru. dengan catatan, mereka harus mematuhi protokol kesehatan.

"Karena kan sekarang sudah masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru artinya semua kegiatan atau tempat usaha bisa dibuka. Yang penting, tempat-tempat itu menerapkan protokol kesehatan sesuai yang instruksi pemerintah," kata Wali Kota Serang, Syafrudin di Serang, Banten, Rabu (22/7).

Baca Juga

Syafrudin mengatakan Pemkot Serang sudah mengizinkan semua pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional, minimarket, mal dan pariwisata untuk dibuka kembali seperti biasa. Hal itu sesuai arahan dari pemerintah pusat.

"Saya kira untuk pembukaan pusat pembelanjaan atau hiburan selama mengikuti aturan tidak masalah," kata Syafrudin.

Ia menjelaskan, Pemkot Serang juga melakukan pembatasan kapasitas bagi pengunjung pusat hiburan yang sudah kembali dibuka. Bagi pusat hiburan seperti bioskop atau konser yang akan dibuka, kapasitas maksimal yang dibolehkan adalah 30 persen.

Selain itu, Syafrudin juga menyebutkan, untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah akan diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal itu juga seiring arahan dari pemerintah pusat. 

"Kalau diberikan kelonggaran pun saya kira tidak apa-apa yang penting menerapkan protokol kesehatan," kata Syafrudin.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement