REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok sudah menerbitkan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4. "Ya, sudah kita terbitkan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4 sejak 1 Juli 2020," ujar Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta di Balai Kota Depok, Kamis (23/7).
Menurut Jaka, pemberlakuan kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. "Terdapat 23 dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas HVS. Seperti, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian," ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum 1 Juli 2020 tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana dimaksud dalam Permendagri, karena masih berlaku. "Untuk KTP elektronik dan KIA masih menggunakan bahan cetakan yang sama seperti sebelumnya," jelasnya.
Jaka menegaskan, dokumen kependudukan yang dicetak dengan kertas HVS tetap terjamin keamanannya, karena dilengkapi dengan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional . "Selain itu Disdukcapil juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE). Adapun untuk teknis permohonan, dapat menghubungi call center kami di nomor Whatsapp 0811166864," terangnya.
Dia menambahkan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, mengurus administrasi kependudukan juga sudah berbasis Online Hore dan Pelayanan One Day Service. "Kami menghindari terjadinya kerumunan," ucap Jaka.