Kamis 23 Jul 2020 11:53 WIB

Polusi Udara di Bandung Mulai Meningkat di Masa AKB

Kualitas udara di masa PSBB sempat mengalami perbaikan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Pemandangan Kota Bandung dan sekitarnya di hari pertama Idul Fitri 1441 H, Ahad (24/5). Minimnya polusi udara di hari pertama Idul Fitri dan dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membuat pemandangan Kota Bandung dan sekitarnya tampak jelas dari ketinggian
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pemandangan Kota Bandung dan sekitarnya di hari pertama Idul Fitri 1441 H, Ahad (24/5). Minimnya polusi udara di hari pertama Idul Fitri dan dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membuat pemandangan Kota Bandung dan sekitarnya tampak jelas dari ketinggian

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung mengungkapkan polusi udara di Bandung mengalami peningkatan sejak diberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pemantauan dilakukan di PDAM Kota Bandung, Masjid Habiburrahman Kompleks Lanud PT. Dirgantara Indonesia, Kantor Kecamatan Ujung Berung, dan Kantor Dinas Perhubungan Gedebage.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Kamalia Purbani mengatakan hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara di Bandung pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengalami perbaikan. Namun, pada masa AKB mengalami penurunan.

"Hasil pemantauan polusi udara meningkat atau penurunan kualitas udara setelah diberlakukan AKB," ujarnya melalui keterangan pers, Kamis (23/7). Meski menurun katanya kualitas udara di Bandung masih dikategorikan baik.

Menurutnya, penurunan kualitas udara dilihat dari Carbon Monoxide (CO), Ozone (O3), dan Particulate Matter (PM10). Ia mengatakan, pemantauan dilakukan dengan sistem Air Quality Monitoring System atau AQMS. 

Kamalia memastikan pemantauan yang dilakukan didasarkan atas indeks standar pencemar udara (ISPU) dan termuat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. "Rata-rata hasil pemantauan di empat lokasi dalam kategori baik dengan nilai ISPU di bawah 50," katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memberlakukan AKB dan merelaksasi sejumlah sektor usaha seperti mal, hotel dan beberapa objek wisata. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement