REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan penyelenggara ad hoc yang turun ke lapangan saat ini sudah dites cepat atau rapid test dan dinyatakan nonreaktif Covid-19. KPU mewajibkan petugas mengikuti pemeriksaan sebelum melakukan kegiatan Pilkada 2020 yang berkaitan dengan validasi data secara langsung ke masyarakat.
"Sekarang yang turun ke lapangan sudah dites rapid dan nonreaktif," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat dikonfirmasi Republika, Rabu (22/7).
Ia mengatakan, petugas yang dinyatakan reaktif terhadap virus corona harus mengisolasi diri dan dilarang turun ke lapangan. Mereka digantikan petugas yang lain yang negatif, baik itu panitia pemungutan suara (PPS) maupun panitia pencocokan data pemilih (PPDP).
"Kita sudah ganti semua sebelum mereka turun lapangan," kata Ilham.
Sebelumnya, diberitakan delapan anggota PPDP dari KPU Bantul terkonfirmasi positif Covid-19. Awalnya, Juru Bicara Penanganan Covid-19 untuk DIY, Berty Murtiningsih melaporkan delapan orang ini merupakan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).
"Mohon maaf meluruskan saja, untuk screening KPPS itu ada pembetulan bahwa yang di-screening adalah PPDP, bukan KPPS. Mohon maaf atas kekeliruannya, bukan salah tulis Bu Berty, tapi kesalahan info dari kami," kata Juru Bicara Percepatan Penaganan Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso, Selasa (21/7).
Joko mengatakan, delapan kasus ini merupakan warga Kabupaten Bantul. Delapan kasus ini diketahui positif dari hasil screening yang dilakukan Dinas Kesehatan Bantul terhadap PPDP. "PPDP ini kaitannya dengan KPU," ujar Joko.