REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat.
“Nantinya dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujarnya di Surabaya, Rabu (22/7).
Menurut dia, Perda perubahan tersebut merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur yang akan menjadi payung hukum bagi Perbup dan Perwali dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Termasuk, kata dia, dalam kaitannya menghadapi masa pandemik COVID-19.
“Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama sama dalam satu nafas dan gerakan. Ada pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota, ada tim di Pemda yaitu Satpol PP,” ucapnya.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut juga mengatakan untuk membangun ketertiban, ketenteraman umum dan pelindungan masyarakat maka harus ada sinergi langkah kesatuan dengan elemen masyarakat luas serta dukungan TNI serta Polri.
Sesuai amanah undang-undang, TNI dan Polri juga memiliki tugas yang sama untuk menjaga ketertiban masyarakat, ketenteraman masyarakat dan keamanan masyarakat.
“Di perubahan Perda itu juga terkait keramaian di tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Nah, kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Khofifah.
Pada posisi pembatasan kegiatan masyarakat dimaksud, lanjut dia, maka membutuhkan Pergub, yang kemudian Perda ini bisa menjadi payung untuk Perbup dan Perwali.
“Kemudian ada penegakan hukum yang di dalamnya ada pendisiplinan. Maka butuh tim pendisiplinan yang terdiri dari berbagai elemen, salah satunya akademisi,” tutur mantan menteri sosial tersebut. Sementara itu, perubahan Perda ini masih akan dibahas melalui Pansus Raperda dan ditargetkan bisa disahkan pada 27 Juli 2020.