Kamis 23 Jul 2020 04:59 WIB

Operasi Patuh Jaya Pakai Sistem Hunting

Penindakan dilakukan secara mobile, berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan dengan sistem 'hunting' atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Foto: ANTARA/Rahmad
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan dengan sistem 'hunting' atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan dengan sistem 'hunting' atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas. Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan sistem tersebut diterapkan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan selama operasi.

"Petugas kita minta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia stationer, tetapi dengan cara mobile atau 'hunting' sistem," kata Fahri, saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).

"Kalau sudah dirasa berkurang pelanggarannya akan pindah lagi. Jadi akan mencari yang sekiranya akan banyak pelanggaran," tambahnya.

Lebih lanjut Fahri juga memberi contoh bagaimana operasi tersebut akan dilaksanakan di lapangan. "Misalnya dari (Jalan) Hasyim Anshari pindah ke (Jalan) Daan Mogot begitu ya. Jadi ada perpindahan secara mobile," ujarnya.

Fahri juga memastikan personel yang melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020 akan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat operasi ini dilaksanakan di masa PSBB transisi.

"Kelengkapan anggota juga dari sarung tangan dan masker juga dipakai," tambahnya.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni melawan arus lalu lintas, melanggar marka stop line, serta penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI. Selain itu, polisi akan menindak pengemudi yang melintas di bahu jalan tol dan enggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement