Rabu 22 Jul 2020 21:10 WIB

DPR Reses: RUU Ciptaker Dibahas, RDP Djoko Tjandra Dilarang

Badan Legislasi DPR hari ini menggelar rapat RUU Cipta Kerja meski masa reses.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Tangkapan layar Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menggelar rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja di masa reses, Rabu (22/7).
Foto: Tangkapan layar
Tangkapan layar Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menggelar rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja di masa reses, Rabu (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR diketahui menggelar rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja di tengah masa reses. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat tersebut sudah mendapatkan izin lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Dalam Bamus rapat-rapat untuk (membahas) undang-undang boleh," ujar Dasco saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Baca Juga

Dasco menegaskan, rapat saat masa reses tak diizinkan jika melakukan pengambilan keputusan tingkat I. Sedangkan, rapat panja Baleg hari ini adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Bab III RUU Cipta Kerja.

"Tidak boleh diadakan itu sidang-sidang untuk keputusannya. Tidak boleh, untuk menuju tingkat dua paripurna," ujar Dasco.

Diketahui, Baleg DPR tetap menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja pada masa reses, Rabu (22/7). Tetapi di sisi lain, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak mengizinkan rapat dengar pendapat (RDP) perihal kasus Djoko Tjandra, dengan alasan tak ingin menggelar Tata Tertib DPR.

Agenda rapat Panja RUU Cipta Kerja hari ini juga tak tertera dalam situs resmi DPR. Adapun yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, membahas DIM RUU Cipta Kerja Bab III, yakni Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha.

Namun, Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian menilai Pimpinan DPR RI tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Sedangkan RDP Pengawasan oleh Komisi III terkait skandal kasus Djoko Tjandra pada masa reses ditolak Pimpinan DPR.

"Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut,” ujar Pipin.

Sebelumnya, tudingan Azis Syamsuddin menolak tanda tangan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. Rapat yang dimaksud merupakan permohonan Komisi III untuk menjalankan fungsi pengawasan, usai menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah tudingan menolak menandatangani surat yang diberikan Komisi III terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham. "Saya menjalankan tatib dan keputusan bamus (Badan Musyawarah)," kata Azis melalui pesan singkatnya pada Republika, Sabtu (18/7).

 

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Nawir Arsyad Akbar

Pembahasan RUU Ciptaker saat Reses Diizinkan Bamus

JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR diketahui menggelar rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja di tengah masa reses. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat tersebut sudah mendapatkan izin lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Dalam Bamus rapat-rapat untuk (membahas) undang-undang boleh," ujar Dasco saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Dasco menegaskan, rapat saat masa reses tak diizinkan jika melakukan pengambilan keputusan tingkat I. Sedangkan rapat panja Baleg hari ini adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Bab III RUU Cipta Kerja.

"Tidak boleh diadakan itu sidang-sidang untuk keputusannya. Tidak boleh, untuk menuju tingkat dua paripurna," ujar Dasco.

Diketahui, Baleg DPR tetap menggelar rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja pada masa reses, Rabu (22/7). Tetapi di sisi lain, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak mengizinkan rapat dengar pendapat (RDP) perihal kasus Djoko Tjandra, dengan alasan tak ingin menggelar tata tertib.

Agenda rapat Panja RUU Cipta Kerja hari ini juga tak tertera dalam situs resmi DPR. Adapun yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, membahas DIM RUU Cipta Kerja Bab III, yakni Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha.

Namun, Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian menilai Pimpinan DPR RI tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI Nomor  1 Tahun 2020. Sedangkan RDP Pengawasan oleh Komisi III terkait skandal kasus Djoko Tjandra pada masa reses ditolak Pimpinan DPR.

"Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut,” ujar Pipin.

Nawir Arsyad Akbar

JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap menggelar rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja pada masa reses, Rabu (22/7). Tetapi di sisi lain, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak mengizinkan rapat dengar pendapat (RDP) perihal kasus Djoko Tjandra, dengan alasan tak ingin menggelar tata tertib.

Agenda rapat Panja RUU Cipta Kerja hari ini juga tak tertera dalam situs resmi DPR. Namun berdasarkan pantauan pukul 11.40 WIB, rapat masih berlangsung dan dipimpin langsung oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian menilai Pimpinan DPR RI tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI Nomor  1 Tahun 2020. Sedangkan RDP Pengawasan oleh Komisi III terkait skandal kasus Djoko Tjandra pada masa reses ditolak Pimpinan DPR.

"Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut,” ujar Pipin lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/7).

Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja tak perlu dikebut saat masa reses. Apalagi kondisi saat ini masih berada dalam pandemu Covid-19.

“Saat reses ini Panja RUU Cipta Kerja DPR RI lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Bukan malah memaksakan pembahasan RUU, apalagi, DIM (Daftar Inventaris Masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua,” ujar Pipin.

Pada masa reses, sebaiknya anggota DPR mendengarkan aspirasi masyarakat. Seperti yang tertera dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

"Apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," ujar Pipin.

Sebelumnya, tudingan Aziz menolak tanda tangan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. Rapat yang dimaksud merupakan permohonan Komisi III untuk menjalankan fungsi pengawasan, usai menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah tudingan menolak menandatangani surat yang diberikan Komisi III terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham. "Saya menjalankan tatib dan keputusan bamus (Badan Musyawarah)," kata Aziz melalui pesan singkatnya pada Republika, Sabtu (18/7).

Nawir Arsyad Akbar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement