Rabu 22 Jul 2020 10:55 WIB

BKN Kumpulkan Data PNS Terdampak Perampingan Lembaga

BKN belum punya data utuh terkait jumlah keseluruhan PNS di lembaga yang dibubarkan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih mengumpulkan data pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan lembaga. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, BKN belum mempunyai data utuh terkait jumlah keseluruhan PNS di 18 lembaga yang dibubarkan Pemerintah.

"Belum, kita sedang coba cari (data jumlah PNS di 18 lembaga," kata Paryono melalui pesan singkatnya, Rabu (22/7).

Namun demikian, ia mengatakan pemetaan PNS terdampak perampingan lembaga semestinya dilakukan dengan cepat. Ini karena demi kebutuhan pemetaan PNS.

Nantinya, setelah dipetakan jumlah PNSnya kemudian dicocokkan dengan kebutuhan instansi Pemerintah yang kekurangan pegawai. Baru setelah itu PNS dialihkan sesuai kebutuhan dan kompetensinya.

"Ya seharusnya secepatnya yak, karena orang kan tidak mungkin menunggu, organisasinya sudah dibubarkan, dia belum tau harus dimana gitu kan, karena dia kan harus disalurkan kemudian kalau tidak disalurkan kan dia harus menunggu atau diberi uang tunggu," kata Paryono.

Dalam pasal 241 aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS menyebutkan PNS yang terdampak perampingan lembaga akan dialihkan ke instansi Pemerintah lain. Namun, jika terdapat PNS yang tidak dapat disalurkan lantaran terbatasnya kebutuhan instansi Pemerintah maka ada beberapa ketentuan.

Pertama, jika terdapat PNS yang tidak dapat disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi, lalu usianya mencapai 50 tahun dan masa kerja telah 10 tahun maka akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, jika ada PNS yang tidak dapat disalurkan belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Kemudian jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian.

Selanjutnya, pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement