Rabu 22 Jul 2020 06:56 WIB

KPK Beri Waktu Pemkot 30 Hari Selesaikan Persoalan Aset

Ini permasalahan yang sudah lama sejak pemekaran Kota Tangerang.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Kantor Pemkot Tangsel
Kantor Pemkot Tangsel

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN-— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi waktu satu bulan kepada pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menyelesaikan persoalan aset yang belum selesai. Dari 1.000 pengelolaan aset yang ada, KPK mencatat 500 aset baru terdata.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah II Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha usai membahas sejumlah agenda yang diikuti perwakilan dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel. Salah satu agendanya adalah pembahasan pengelolaan aset di tiga wilayah tersebut.

"Kita mendorong pengelolaan aset yang ada 1.000 pengembang di Tangsel. Tapi kami baru dapat datanya 500, itu pun masih banyak yang belum diserahkan ke pemerintah daerah terkait fasilitas sosial dan fasilitas umumnya, sehingga menjadi aset Pemda," katanya di Balai Kota Tangsel, Selasa (21/7).

Dirinya melanjutkan, dalam pembahasan aset itu KPK mendorong agar segera diinventarisir sehingga memperjelas masalah statusnya. "Kami dorong agar diinventarisir, segera diberikan. Siang ini kami fokus selesaikan permasalahan aset di Tangerang Raya,” jelas Asep.

Lebih lanjut, permasalahn ini sudah lama sejak pemekaran Kota Tangerang yang dipecah menjadi tiga wilayah. Berdasarkan pembahasan, ketiga wilayah telah sepakat akan menyelesaikan permasalahan pengelolaan aset.

“Ini permasalahan yang sudah lama sejak pemekaran Kota Tangerang. Intinya tiga wilayah sepakat akan mencari solusi yang terbaik, ini harus selesai," jelasnya.

KPK meminta dalam waktu satu bulan kedepan, pihaknya sudah menerima keputusan dari ketiga wilayah terkait pengelolaan aset-aset tersebut. Sehingga bisa segera memberikan kejelasan terkait statusnya. “Kami minta satu bulan kedepan. Satu bulan kedepan sudah ada keputusan,” kata Asep.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement