Rabu 22 Jul 2020 01:35 WIB

280 Karyawan NHM Sembuh Covid-19 tidak Sesuai Prosedur Tetap

Karyawan NHM yang positif Covid-19 masih tersisa 50 orang.

Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
Foto: CDC via AP, File
Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Maluku Utara (Malut) menyatakan, 280 karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang sembuh dari Covid-19 tidak sesuai prosedur tetap (Protap) yang diatur. Juru bicara GTPP Covid-19 Malut, dr Alwia Assagaf di Ternate, Selasa (21/7), mengatakan, seharusnya dalam penyampaian pasien sembuh Covid-19 sesuai protap kesehatannya selama 14 hari baru bisa dinyatakan sembuh melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

Olehnya itu, kalaupun ada hasil pemeriksaan bagi pasien positif Covid-19 kemudian dinyatakan sembuh ada Protapnya, sehingga tim Pusdatin pasti akan menolak data dari PT NHM karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga

"Protapnya harus 14 hari, ketika tes usap pertama hasilnya positif, follow up pertama harus 14 hari sesuai revisi - 4, nanti ada perubahan di revisi lima dan baru disosialisasi oleh pusat. Jadi kalau seminggu sudah dinyatakan sembuh itu tidak bisa. Data itu tidak bisa pakai oleh Pusdatin, dan data dari rumah sakit Siloamdi Manado(Sulut) tidak ada yang masuk di GTPP Covid-19 Malut," katanya.

Sebelumnya, karyawan PT NHM yang dinyatakan sembuh sebanyak 280 orang dipertanyakan, karena hasil test usap yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Mitra Kemayoran belum mencapai 14 hari sesuai dokumen resmi kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 revisi ke-4.

Bahkan, PT NHM belum memasukan data pasien yang sembuh dan terkonfirmasi positif Covid-19 dari Rumah Sakit Siloam Manado kepada GTPP Covid-19 Malut. Namun,manajemen NHM menyatakan data sudah disampaikan melalui GTPP Covid-19 Halmahera Utara (Halut).

Perwakilan NHM, Amin Anwar menyatakan, sesuai hasil tes usapdari Rumah Sakit Mitra Kemayoran Jakarta, datanya sudah diserahkan kepada GTPP Covid-19 Malut. Menurut dia, data yang disampaikan oleh GTPP Covid-19 Malut baru dinyatakan satu orang, sedangkan perusahan sudah berikan data tersebut kepada GTPP Covid-19 Halut.

"Data satu orang yang sembuh itu sudah lama terdata di GTPP Covid-19 Malut, bukan data yang baru saja dimasukan dan terkait dengan pasien yang sudah dinyatakan sembuh belum mencapai 14 hari. Manajemen NHM membutuhkan kecepatan dalam penanganan pasien yang terkonfirmasi positif virus corona agar bisa secepatnya sembuh, karena satu minggu dilakukan tes usap," ujar Amin.

Dia menyatakan, orang yang positif Covid-19 harus ditangani dengan baik. Begitu juga dengan tenaga medis haruslah orang berkualitas.

Amin menambahkan, karyawan NHM yang masih berada di tempat karantina sebanyak 400 orang yang berada di Kota Ternate dan Halut, sedangkan pasien positif Covid-19 masih tersisa 50 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement