Selasa 21 Jul 2020 13:08 WIB

Walkot Bekasi Tunggu Rekomendasi Pembukaan Sekolah

Jika sekolah sudah memenuhi standar dan protokol, dimungkinkan belajar tatap muka.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Foto: Antara/Risky Andrianto
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Empat sekolah yang menjadi role model di Bekasi batal melaksanakan pembelajaran tatap muka. Hal ini lantaran ada beberapa persyaratan yang belum dapat dipenuhi oleh pihak sekolah. Selain itu, rencana pembelajaran tatap muka ini juga dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan pihaknya telah melakukan persyaratan sesuai prosedur. Termasuk berkirim surat kepada pemerintah pusat terkait dengan perizinan. "Ya kita kan sudah menyampaikan surat. Kalau ga diizinkan kan dijawab apa yang harus dipenuhi," kata Rahmat, Selasa (21/7).

Menurutnya, ini merupakan implementasi dari adaptasi proporsional, tatanan baru atau new normal yang digaungkan oleh pemerintah pusat. "Ini kan semuanya juga sama proses penyesuaian," ujar dia.

Kata Pepen, sapaan akrabnya, apabila ada sekolah yang telah memenuhi standar dan protokol kesehatan, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"Kalau sudah terpenuhi. Sudah oke semua standar dan protokolnya dan kemampuannya kan gak ada alasan untuk tidak melaksanakan," ujar dia.

Dia menyebut, sebagai kepala daerah dirinya ingin menyeimbangkan antara kebutuhan warga dan aturan yang berlaku. "Kalau aturannya diharapkan kaku, ketat, ya nanti di mana masyarakat untuk berekspresi. Apa bedanya itu dengan melakukan CFD," tuturnya.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengirimkan surat permohonan izin terkait penerapan kegiatan tatap muka KBM kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 421/4357-Disdik tanggal 9 Juli 2020.

Pengajuan permohonan KBM tatap muka berdasarkan Kepwal Nomor 420/Kep.346/ Disdik/V/2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19, Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor 360/836/BPBD tentang Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif, Aman Covid-19 di Kota Bekasi serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 422/8176-Set.Disdik tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Sejalan dengan surat resmi tersebut, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan simulasi protokol Covid-19 sejak 13 Juli 2020 tentang kepatuhan penerapan Protokol Covid-19 sehingga apabila disetujui Mendikbud segera bisa dilakukan KBM di empat sekolah role model karena telah sesuai atau memenuhi persyaratan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement