Selasa 21 Jul 2020 10:09 WIB

Mahfud Minta Aparat Terlibat Djoko Tjandra Diusut Pidana

Mahfud menyatakan mereka telah melakukan langkah kolutif dan bisa dipidana.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menko Polhukam, Mahfud MD
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra tidak hanya akan diberikan sanksi adminstratif, tapi juga secara pidana. Karena itu, dia berharap Polri meneruskan pemberian sanksi hingga ke pidana. 

Menurut Mahfuf, jika pelaku hanya siberikan sanksi disiplin, yakni dicopot dari jabatan, maka dia bisa muncul lagi menjadi pejabat dua tahun lagi. Padahal, kata dia, pelaku melakukan tindak pidana. 

Baca Juga

"Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," jelas Mahfud dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Di samping itu, Mahfud mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat. Dia berharap, tindakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika terbukti ada yang melakukan pelanggaran terkait dengan kasus Djoko Tjandra.

“Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin," katanya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas personel Polri yang membantu buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Tjandra. Komjen Listyo tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan meski yang melanggar adalah teman seangkatannya.

"Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," ujar Listyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (20/7).

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Dalam polemik Djoko Tjandra ini, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis telah mencopot jabatan tiga perwira. Mereka adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo, dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Untuk diketahui, Prasetijo Utomo merupakan teman satu angkatan Listyo Sigit. Mereka menempuh pendidikan bersama sebagai taruna akademi kepolisian tahun 1991. 

Terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra, Polri juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain di luar institusi terkait pelarian Joko Tjandra. "Proses lidik dan sidik terhadap semua dugaan pidana yang terjadi, baik yang dilakukan internal maupun pihak-pihak terkait di luar institusi Polri," kata Listyo.

Listyo berjanji akan melakukan pengusutan secara transparan dan terbuka kepada publik. Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak ikut memperkeruh suasana dan situasi. "Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," ujar jenderal bintang tiga itu.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement