Selasa 21 Jul 2020 06:54 WIB

Jabar Lakukan 23 Filter Pendataan Penerima Bansos Tahap II

Bansos provinsi Rp 500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Bantuan sosial (bansos) provinsi Jawa Barat (Jabar) tahap II akan mulai disalurkan pada Kamis (9/7) ini. Pemprov Jabar, mulai melakukan persiapan pendistribusian di Gudang Bulog Jabar.
Foto: Republika/Arie
Bantuan sosial (bansos) provinsi Jawa Barat (Jabar) tahap II akan mulai disalurkan pada Kamis (9/7) ini. Pemprov Jabar, mulai melakukan persiapan pendistribusian di Gudang Bulog Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos) provinsi tahap II,  agar tetap sasaran dan berkeadilan. Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil, terdapat 23 tahap cleansing data penerima bansos provinsi.

"Pemprov Jabar melakukan filtering sebanyak 23 kali. Jadi dari yang double dan tidak berhak, itu sampai 23 kali. Dan hasilnya yang terakhir dikawal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin petang (20/7). 

 

Pemprov Jabar, kata dia, berkolaborasi dengan BPKP untuk memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS. 

 

Adapun KRTS Non-DTKS bansos provinsi sebanyak 1.392.407 Kepala Keluarga (KK). Per Ahar (19/7), sebanyak 580.394 paket bansos provinsi berhasil diserahkan kepada KRTS Non DTKS. 

 

Sementara menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar Dodo Suhendar menyatakan, prinsip kehati-hatian diusung agar data penerima bansos tahap II lebih akurat. Koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Ombudsman, BPKP, dan KPK, pun dilakukan. 

 

"KPK mengapresiasi Pemda Provinsi Jabar dalam menetapkan data ini karena sangat hati-hati. Dalam arti menghindari penerima ganda, dan yang tidak tepat sasaran. KPK juga berharap kabupaten/kota di Jabar bisa seperti ini dalam sistem penyaringan data," kata Dodo.

 

Data penerima bansos tahap II, kata dia, sudah sesuai administrasi. Yakni, tidak menerima lebih dari satu bantuan, dan KRTS yang sudah menerima tahap I. 

 

"Saat ini, data kami lebih akurat dan kami pun lebih yakin karena saat proses pendataan kami berdiskusi dengan Ombudsman, minta review kepada BPKP," katanya.

 

Bansos provinsi senilai Rp 500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi. Selain bansos provinsi, ada Kartu PKH, Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan bansos kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement