Ahad 19 Jul 2020 17:15 WIB

Dalam Sepekan Ada 27 Ribu Kasus Pelanggaran PSBB di DKI

Mayoritas kasus pelanggaran adalah tidak memakai masker.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB transisi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB transisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Agus Irwanto, mengatakan, dalam kurun waktu satu pekan hingga Ahad (19/7) jumlah pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi sudah mencapai 27 orang.  Pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker.

"Dari seminggu ini, pelanggaran masih cukup besar. Ada 27.000 lebih pelanggaran (PSBB) yang dilakukan oleh masyarakat. Mayoritas tidak menggunakan masker," kata Agus saat diwawancarai wartawan, di Jakarta, Minggu.

Baca Juga

Sebanyak 27 ribu pelanggar itu ditemukan di tempat-tempat yang diawasi oleh Satpol PP mulai dari pasar, trotoar, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan. "Kita langsung tindak. Tindakannya adalah denda. Denda dengan membayar Rp250 ribu, lalu ada juga denda kerja sosial selama dua jam," kata Agus.

Meski demikian, kata dia, rupanya sanksi tidak membuat warga Jakarta untuk taat menggunakan masker sesuai anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama pandemi COVID-19 berlangsung.

Ia mencontohkan meski kawasan Sudirman-MH Thamrin tidak digunakan sebagai Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), namun tetap banyak masyarakat yang datang ke pusat Ibu Kota itu dan banyak yang didapati tak menggunakan masker. "Di Thamrin sampai 1.000 (pelanggaran). Pelanggaran paling banyak di sekitar Monas, Patung Kuda (Arjuna Wiwaha). Terbanyak tidak pakaimasker," kata Agus.

Sejak awal Juli 2020, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sempat menyebutkan meningkatnya penyebaran virus SARS-CoV-2 di Indonesia terjadi akibat masih banyaknya masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker.

"Terjadi penambahan kasus (Covid-19) di luar klaster, ini disebabkan karena kurang disiplinnya menggunakan masker," kata Juru Bicara Pemerintah Percepatan Penanganan COVID-19,Achmad Yurianto dalam konferensi video di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (9/7).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement