REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengungkapkan Jawa Timur kembali mengekspor sarang burung walet (SBW) ke Australia. Hal itu setelah SBW Jatim memenuhi kriteria baru dalam ekspor barang ke Australia.
Dia adanya persyaratan teknis baru yang diberlakukan pemerintah Australia terhadap komoditas Sarang Burung Walet (SBW) yang diizinkan masuk ke negaranya. Mengacu pada izin impor yang diterbitkan Biosecurity Australia, setidaknya ada tiga syarat baru yang ditetapkan.
Pertama, SBW yang masuk ke Australia tidak mengandung bovine/ ovine/ caprine material. Kedua, telah melalui perlakuan pemanasan steril komersial pada suhu 100 derajat celcius dan F0 mencapai 2,8. Syarat terakhir adalah menggunakan kemasan kedap udara (hermetically sealed).
"Aturan baru sempat memberhentikan laju ekspor SBW dari Jatim ke Austalia. Untuk itu, kami bergerak cepat dengan memberikan pengawalan dan bimbingan terhadap pemenuhan persyaratan teknis," kata Mussyafak di Surabaya, Ahad (19/7).
Mussyafak menjelaskan, upaya yang terus didorong adalah menggencarkan sosialisasi persyaratan baru dari pemerintah Australia, kepada perusahaan eksportir. "Alhamdulilah, upaya ini telah membuahkan hasil. Setelah sempat terhenti hampir satu bulan kini SBW Jatim kembali dapat menembus pasar Australia," ujar Mussyafak.
Mussyafak mengaku, pihaknya telah kembali memfasilitasi ekspor SWB seberat 125 kilogram oleh UD CMU. Ekspor perdana paskaaturan baru tersebut memiliki nilai ekonomi Rp 1,75 miliar. Dia menegaskan, SBW yang diekspor telah dipastikan memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari.