Sabtu 18 Jul 2020 17:24 WIB

Konsumsi Pertalite di Denpasar Meningkat 92 Persen

Konsumsi pertalite meningkat karena penerapan harga khusus di Pertamina Jatimbalinus

Warga Denpasar menikmati Program Pertalite harga Premium.
Foto: Pertamina
Warga Denpasar menikmati Program Pertalite harga Premium.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR V Rustam Aji mengatakan bahwa konsumsi harian Pertalite di wilayah Denpasar, Bali, mengalami peningkatan hingga 92 persen, terhitung selama dua pekan sejak memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.

"Peningkatan bukan hanya karena ada harga promo, karena dari rata-rata 415 kiloliter (kl) per hari tersebut, proporsi Pertalite harga khusus hanya sekitar sepertiga, atau 139 kl per hari. Sedangkan mayoritas adalah Pertalite dengan harga normal," jelas Rustam dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, Sabtu (18/7).

Ia menjelaskan penerapan harga khusus Pertalite yang berlangsung sejak 5 Juli 2020 ini, telah menunjukkan perubahan. Salah satunya, konsumsi harian Pertalite di Denpasar tercatat meningkat menjadi 415 kl per hari atau meningkat 92 persen. Sebelumnya rata-rata konsumsi harian Pertalite sepanjang Juni 2020 sebanyak 216 kl per hari.

Selain Pertalite, peningkatan konsumsi juga terjadi untuk penggunaan Pertamax di Denpasar sebesar 31 persen. Selama Juni 2020 rata-rata harian pembelian Pertamax sebesar 72 kl per hari. Namun saat ini konsumsi harian Pertamax meningkat menjadi 94 kl per hari.

Rustam mengatakan kalau kenaikan konsumsi Perta-Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) juga terjadi di Kabupaten Badung. Konsumsi total Perta-series dua minggu ini naik 34 persen menjadi 306 kl per hari, dari rata-rata Juni sebanyak 229 kl per hari.

Sebelumnya wilayah Jawa Timur, Bali, & Nusa Tenggara (Jatimbalinus) telah menerapkan harga khusus untuk pembelian Pertalite melalui Program Langit Biru. Harga khusus Pertalite setara dengan harga Premium untuk konsumen di Kota Denpasar yakni turun menjadi Rp 6.450 berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, angkot plat kuning, dan taksi plat kuning mulai tanggal 5 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement