REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — SMAN 3 Kota Tangerang Selatan membenarkan Lurah Benda Baru, Pamulang, bernama Saidun mengamuk dan merusak fasilitas sekolah. Perusakan tersebut dilakukan setelah sekolah menolak permintaannya memasukan lima siswa melalui jalur tak resmi.
“Kita intinya dari kejadian kemarin dengan lurah melakukan tindakan itu, dan kita menunggu beliau datang ke sekolah dan minta maaf secara pribadi. Sudah minta maaf sampai berkali kali dengan dimediasi camat. Saya secara pribadi sudah memaafkan,” kata Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, Aan Sri Analiah, Jumat (17/7).
Aan pun mengaku paham apa yang dirasakan Lurah Saidun, hingga melampiaskan amarahnya pada saat itu. Dia menduga Saidun mendapat tekanan dari pihak lain agar bisa mengusahakan warganya bisa masuk SMAN 3 Kota Tangsel.
“Kan masa PPDB, Pak Lurah juga mungkin banyak mendapatkan tekanan dari mana-mana agar bisa mengusahakan masyarakatnya masuk SMAN 3. Padahal di sini PPDB sudah berakhir dan sudah daftar ulang. Kita sampaikan baik-baik,” jelasnya.
Pihak sekolah pun akhirnya menolak karena kuota siswa di SMA telah terpenuhi dan tidak bisa ditambah lagi. Menurutnya tak mungkin jika harus menambah kelas dengan kapasitas yang tersedia.
“Kita tak mungkin menambah kelas, yang bisa mungkin menambah kuota, menambah kuota juga itu harus mengajukan dulu ke pemerintah, kemudian tambahannya juga kita nggak bisa melebihi kuota yang sudah ditentukan, kan mengajukan harus ada izin dulu, kan kita harus menunggu itu,” ucap Aan.
Lebih lanjut, Lurah Saidun telah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait perbuatannya yang merusak fasilitas yang dilakukan di ruangan kepala sekolah. Aan pun menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke pihak kepolisian.
“Ya dari polisi kan pokoknya kita lihat saja nanti. Dengan adanya pak lurah datang ke sini secara kekeluargaan, biarlah nanti proses ke polisi misalnya dipanggil polisi akhirnya seperti apa nanti,” jelasnya.
Meski nantinya terlapor ini mengakui perbuatannya dan kemudian meminta maaf, tidak menutup kemungkinan pihak sekolah akan memaafkan perlakukan Saidun. “Kalau dia nanti di kepolisian sudah mengakui dan kemudian minta maaf lagi di situ berdasarkan laporan itu kita akan memaafkan,” kata Aan.
Di samping itu, ia menegaskan pihak sekolah tak menerima titipan siswa sebab tak ada tempat baginya jika diterima sekolah. Menurutnya kuota kursi bagi para siswa sudah ditetapkan dan bisa ada penambahan tetapi tak mudah.
“Tidak, kita kan harus membentengi, kita harus melihat kuota. Kalau saya terima itu semua titipan, mau ditaruh di mana? Apa ditaruh di lapangan? Tidak ada iming-iming ke saya. Ke saya pribadi tidak meminta biaya sedikitpun, apalagi anaknya tidak diakomodir,” jelasnya.
Sementara Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto menerangkan, bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Dia sendiri berjanji akan objektif dan profesional dalam menangani laporan ini meski terlapor adalah lurah setempat.
"Kita tangani profesional saja, setelah alat-alat bukti dan saksi-saksi cukup, maka kita lakukan pemanggilan," katanya.
Saat ini, kata Supiyanto, penyidik masih membutuhkan dua saksi yang mengetahui saat kejadian. Polisi sendiri telah menerima laporan dari kepala sekolah beberapa hari usai kejadian.
“Sementara yang dilaporkan adalah tindak pidana pengrusakan terhadap barang dan perbuatan tidak menyenangkan, ancamannya di bawah lima tahun penjara," jelas Supiyanto.