Jumat 17 Jul 2020 20:27 WIB

Dishub DKI Ungkap Alasan Kenapa SIKM tak Berlaku Lagi

Salah satunya karena tidak ada lagi aktivitas mudik seperti LebaranSKIMSKI

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Foto: Antara
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sudah tidak lagi berlaku di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang baru saja diperpanjang dua pekan ke depan. Salah satu alasannya, pemberlakuan SIKM saat ini tidak lagi perlu, setelah tidak ada lagi aktivitas mudik seperti Lebaran kemarin.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, kendati telah mampu menekan pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM. Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar dilaksanakannya SIKM pun telah dicabut, yakni Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan untuk meniadakan SIKM. Pertama SIKM di masa PSBB, memang sangat membantu dalam mengendalikan penularan Covid-19. Karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta di mana yang bisa mengajukan hanya pemohon dari 11 Sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.

Pada Mei-Juni lalu pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik oleh Pemerintah. "Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh Pemerintah Pusat, maka efektivitas SIKM menurun," terangnya, Jumat (17/7).

Hal ini, menurut Syafrin, sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun, dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja. Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek.

"Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun," ujar Syafrin.

Jika menilik pada data tren akses, yaitu sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu, 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima. 

Dari jumlah tersebut, hanya 47,5 persen atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik. Sedangkan 52,5 persen sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/tidak disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.

"Pada saat PSBB Masa Transisi hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020. Sehingga berdasarkan pertimbangan Pergub 60/2020 dicabut dan SIKM ditiadakan," ungkapnya.

Sebagai informasi, sejak diberlakukan sampai hari terakhir ditiadakan, total ada sebanyak 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/tidak disetujui.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement