REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan dana bantuan partai politik (parpol) tak direalokasi untuk penanganan pandemi Covid-19. Sebab, sebagaimana regulasi yang berlaku bahwa parpol berhak atas bantuan keuangan setiap tahunnya, yang bersumber dari APBN maupun APBD.
"Pelaksanaan penyaluran Bantuan keuangan parpol dapat tetap diproses ditengah situasi pandemi Covid-19. Ini kan haknya partai politik yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik," ujar Kasubdit Fasilitasi dan Kelembagaan Parpol Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dedi Taryadi saat dihubungi Republika, Kamis (16/7).
Dia menjelaskan, Kemendagri pun telah menerbitkan surat edaran dengan Nomor 213/2280/Polpum tertanggal 21 April 2020 kepada seluruh kepala daerah. Melalui surat itu, Mendagri meminta kepala daerah tetap melaksanakan penyaluran dan memproses pencairan bantuan keuangan parpol.
Dengan demikian, bantuan keuangan yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 tetap disalurkan kepada parpol. Menurut Dedi, penyaluran dana bantuan parpol sudah dianggarkan oleh pemerintah daerah sebagaimana hasil Pemilu 2019.
"Pemerintah wajib memberikan bantuan. Karena itu sudah dianggarkan di tahun sebelumnya. Jadi tidak mengganggu APBD maupun APBN," kata Dedi.
Pencairan bantuan keuangan parpol itu dilakukan sesuai Peraturan Mendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
Dia mengatakan, besaran nilai bantuan keuangan parpol dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara kepada parpol yang mendapatkan kursi di parlemen baik pusat maupun daerah. Untuk parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR, bantuan yang diperoleh Rp 1.000 per suara sah.
Sementara, parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi, memperoleh bantuan sebesar Rp 1.200 per suara sah. Sedangkan, parpol tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota, menerima bantuan sebesar Rp 1.500 per suara sah.
Besaran nilai bantuan itu dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan negara maupun keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan menteri. Sehingga, kata Dedi, besaran dana bantuan yang diberikan pemda kepada partai berbeda-beda sesuai kemampuan APBD masing-masing, nilai bantuan per suara sebelumnya, serta indeks kemahalan.
Dia mengatakan, bantuan keuangan parpol yang diberikan setiap tahunnya oleh negara ini diberikan untuk melaksanakan pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol. Kegiatan pendidikan politik untuk anggota partai maupun masyarakat berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, dan kegiatan pertemuan parpol lainnya sesuai tugas dan fungsi parpol.
Dedi menjelaskan, pengajuan bantuan keuangan oleh pengurus partai politik dapat dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan pengajuan bantuan keuangan parpol kepada pemerintah beserta data pendukung. Untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dokumen atas pengajuan bantuan parpol tersebut.
Dedi menambahkan, bantuan keuangan parpol untuk tingkat pusat melalui Kemendagri sudah disalurkan seluruhnya kepada sembilan partai yang lolos DPR RI pada 2019 lalu. Jumlah pencairan dana bantuan parpol itu mencapai Rp 126,3 miliar yang dilakukan dalam dua tahap yakni bulan Mei dan Juli 2020
"Jumlah pencairan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik yang mendapatkan kursi di DPR RI tahun 2020 sebesar Rp 126.376.418.000. Semua sudah tersalurkan," tutur Dedi.