REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Petugas kepolisian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa membubarkan resepsi pernikahan warga yang tinggal di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah pada Ahad (12/7) lalu. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih melarang menggelar acara resepsi pernikahan yang berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.
"Keluarga sudah kami ingatkan sebelumnya namun mereka tetap nekat melangsungkan resepsi," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah AKP Sukarman melalui keterangan pers yang disampaikan Humas Polres Metro Bekasi di Cikarang, Kamis (16/7).
Resepsi pernikahan itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB dan terpaksa dibubarkan. Pesta pernikahan itu mengundang 250 tamu, mendirikan tenda utama, serta menyiapkan hidangan bagi seluruh tamu undangan yang hadir.
"Makanan yang telah siap santap di lokasi akhirnya dibagikan kepada para tetangga mempelai serta pesantren yang berlokasi di dekat lokasi resepsi," kata dia.
Sukarman menegaskan, Kabupaten Bekasi hingga kini masih berstatus zona kuning COVID-19 sehingga belum diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan warga di satu lokasi. Sementara untuk resepsi belum dapat digelar karena ada risiko berpotensi menjadi titik penyebaran baru virus corona.
"Warga yang hendak menunaikan kewajiban menikah hanya diperbolehkan menggelar akad saja," katanya.
Sukarman berharap masyarakat dapat memahami kondisi terkini serta menaati imbauan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas COVID-19. "Jika memang melanggar kami dengan sangat terpaksa akan membubarkan secara paksa," ungkapnya.