REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan salat Idul Adha pada 31 Juli mendatang. Salah satu yang diatur yaitu total kapasitas masjid untuk melaksanakan salat hanya diperbolehkan menampung 50 persen jamaah.
"Salat Idul Adha seperti edaran Wali Kota Bandung, ini tidak beda jauh dengan salat Idul (Fitri), protokol (kesehatan) tetap dijaga," ujar Kasubag Bina Sosial Keagamaan Kesra Kota Bandung, Nasrullah Jamalludin, Kamis (16/7).
Menurutnya, para pengurus masjid harus membuat pernyataan dan menjamin penyebaran covid-19 terkendali dan memberitahukan kepada aparat kewilayahan. Katanya, masjid di tiap RW di Kota Bandung akan melaksanakan salat Idul Adha.
"Kapasitas masjid 50 persen. Di lapangan diperketat dan panitia harus siap protokol kesehatan harus benar," katanya. Menurutnya, para jamaah harus membawa alat ibadah sendiri, hand sanitazer.
Namun, Nasrullah mengatakan untuk wilayah yang berstatus zona hitam belum diizinkan melaksanakan salat Idul Adha. Katanya, pihaknya mengimbau agar jamaah menjaga protokol kesehatan.
"Jangan sampai salat ini jadi klaster covid baru. Jangan bersalaman dan berpelukan," katanya.