Kamis 16 Jul 2020 18:21 WIB

Di Bandung, PKL dan Pembeli yang Tak Pakai Masker Akan Disanksi?

Di Bandung, PKL dan Pembeli yang Tak Pakai Masker Akan Disanksi?

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – PKL dan pembeli yang tak memakai masker akan dikenakan sanksi.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan menegakkan aturan protokol kesehatan saat Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Peraturan Wali Kota nomor 37 Tahun 2020. Tanpa terkecuali terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pembeli.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Yana Mulyana mengungkapkan, implementasi Perwal 37 bagi PKL ini dipermudah dengan adanya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL. Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL sama-sama memiliki payung hukum untuk turut menerapkan standardisasi protokol kesehatan di lapangan.

“Satgasus PKL menyosialisasikan dan mengingatkan protokol kesehatan kepada para PKL binaannya. Kepada PKL yang baru, Satgasus lebih ke penataan," ucap Yana di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kamis (16/7/2020).

"Jika ada yang melanggar Perwal maka bisa ditindak oleh gugus tugas kewilayahan," katanya.

Yana menuturkan, Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL harus membimbing para pedagang dan konsumen untuk disiplin menerapkan standarisasi protokol kesehatan. Utamanya dalam hal penggunaan masker.

Sesuai yang tertera di Perwal Nomor 37 Tahun 2020, maka pelanggar bisa dikenakan sanksi sosial. Hukumannya bisa dengan membersihkan sarana fasilitas umum.

“Kita sosialisasikan terus kepada warga agar selalu memakai masker. Jika ada yang melanggar, dikenakan sanksi sosial. Karena pertimbangannya, sanksi sosial bisa dilakukan oleh kaya miskin atau siapa pun. Sanksi sosial lebih pada efeknya,” katanya.

Yana yang juga ketua Satgasus PKL ini mengingatkan, aktivitas ekonomi para PKL jangan sampai menjadi klaster penyebaran baru. Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan bisa membantu penegakan disiplin tersebut.

“Tiap kewilayahan itu mungkin beda-beda. Tapi intinya mudah-mudahan ada sanksi sosial yang rasional bisa dilakukan oleh semua orang tapi memberikan efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Atet Dedi Handiman mengaku, tengah mengkaji pengaturan jarak lapak para pedagang. Hal itu untuk menghindari kerumunan.

Atet yang juga Sekretaris Satgasus PKL menyatakan, tengah berkoordinasi dengan 17 titik PKL yang berada di bawah binaannya. Salah satunya dengan mencoba sistem berjualan secara bergiliran. Setiap lapak berjualan ditandai dengan penomoran.

“Walaupun sistem ganjil-genap di Jakarta tidak berhasil, tapi akan kita coba. Di Malabar tidak terlalu padat. Kemarin yang sudah mulai penomoran itu (PKL) di Suryakencana,” kata Atet.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement