REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pegawai tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan, berinisial A (31 tahun). Dia terbukti mengedarkan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolsek Pancoran Jakarta Selatan, Kompol Johanies Soeprijanto mengatakan, A ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis (25/6) lalu. Johanies menyebut, saat penangkapan, pihaknya menemukan barang bukti narkoba.
“Di dapat di sana di rumah kontrakan tersangka, ternyata didapat empat paket berisi kristal putih yang diduga narkoba. Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polsek Pancoran,” kata Johanies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7).
Dia mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba. Kepada polisi, tersangka A mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak satu tahun.
Sementara itu, ia telah mengedarkan narkoba selama enam bulan. Tersangka A menjual satu paket sabu seharga Rp 400 ribu kepada para pelanggan di tempat kerjanya.
“Menurut (tersangka), iya ditawarkan ke sebagian pengunjung,” papar Johanies.
Johanies menuturkan, pihaknya terus mewaspadai adanya transaksi narkoba di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Bahkan selama masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Selama pandemi ini saja para pelaku narkoba ini masih bisa melakukan transaksi. Untuk itu kami tidak bosan-bosannya mengimbau serta mengedukasi warga agar melaporkan saat mengetahui peristiwa atau penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.