REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) kepada DPR RI. RUU itu diharapkan mendapat masukan dari publik sebelum dilakukan pembahasan.
“Ini satu sumbang saran dari pemerintah dan DPR, kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin membahas dan mengkritisinya, ini dokumen terbuka, dan bisa dilihat masyarakat,” kata Menkopolhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen RI, Kamis (16/7).
Mahfud diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU BPIP kepada pimpinan DPR RI, bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Mahfud membawa tiga dokumen untuk diserahkan pada pimpinan DPR. Satu dokumen surat resmi dari Presiden untuk Ketua DPR, serta dua lampiran terkait RUU BPIP.
Dia menyampaikan bahwa daftar inventarisasi (DIM) RUU BPIP yang dibuat pemerintah sudah sesuai dengan respons masyarakat terkait ideologi Pancasila. Menurut Mahfud, RUU ini menegaskan bahwa dalam pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka Tap MPRS harus jadi salah satu pijakan pentingnya.
"Setelah UUD 1945, menimbang butir 2 itu Tap MPRS Nomor XXV tahun 1966," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, rumusan Pancasila, akan tetap seperti yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, konsep RUU BPIP yang disampaikan Pemerintah berisi substansi yang berbeda dengan RUU HIP. RUU BPIP berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentanf BPIP.
Konsep RUU BPIP terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 PASAL. Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang Tugas, Fungsi, Wewenang dan Struktur Kelembagaan BPIP.
"Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” ungkap Puan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan, jika usulan RUU BPIP dalam rangka mengganti RUU HIP maka prosedurnya harus dibicarakan bersama dengan DPR sebagai pengusul. Pemerintah bisa saja mengajukan perubahan melalui DIM yang disampaikan ke DPR bersamaan dengan Surpres RUU HIP.
"Poin penting dari apa yang disampaikan Mahfud saya kira adalah soal keterbukaan mereka untuk menyerap aspirasi publik dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU HIP. Keterbukaan pada aspirasi publik itu mestinya juga berlangsung di DPR, apalagi DPR sebagai wakil rakyat," kata Lucius.
Soal usulan RUU BPIP, Lucius menilai ini sebagai usulan bagus untuk dipertimbangkan bersama dengan DPR sebagai pengganti RUU HIP. Dengan kejelasan nama RUU BPIP, maka intensi penyusun RUU itu semakin jelas.
"Ini lebih baik ketimbang RUU HIP yang seolah-olah menjabarkan ideologi Pancasila tetapi ujung-ujungnya mau memberikan legitimasi untuk keberadaan BPIP," kata Lucius menambahkan.