Kamis 16 Jul 2020 11:31 WIB

DPR: Tak Ada Pengesahan RUU HIP dan Ciptaker Hari Ini

Agenda rapat paripurna hari ini hanya mengagendakan penutupan masa sidang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang digelar sekelompok massa terkait penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). Dasco memastikan pada rapat paripurna DPR tidak akan mengesahkan dua RUU tersebut.

"Pertama-tama kami sudah sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat, dan alim ulama yang meminta info kepada kami bahwa tidak benar hari ini dikabarkan rapat paripurna ada dua pengesahan RUU, yaitu RUU HIP dan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). 

Baca Juga

Dasco mengatakan dalam agenda rapat paripurna hari ini hanya mengagendakan penutupan masa sidang. Dari surat undangan rapat paripurna yang diterima wartawan, agenda rapat hari ini hanya Laporan Komisi XI terhadap hasil uji kepatutan kelayakan atas calon deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2020-2025, laporan Komisi VI DPR atas penetapan pemberian pertimbangan terhadap calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) 2020-2023.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian RUU tentang Pertanggung Jawaban atas Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2019 oleh pemerintah, laporan badan legislasi terhadap hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2020, serta pidato penutupan penutupan massa sidang IV 2019-2020 oleh Ketua DPR. 

"Saya pastikan tidak ada pengesahan RUU HIP menjadi UU dan/atau RUU Omnibus Law menjadi UU Omninus Law. itu tidak ada," ujarnya. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu soal isu yang beredar. Dirinya juga berpesan agar masyarakat tetap menjaga situasi agar kondusif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement