Kamis 16 Jul 2020 09:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Test Palsu

Surat rapid test palsu dipakai untuk persyaratan pulang kampung melalui jalur laut.

Surat keterangan rapid test saat ini banyak dibutuhkan untuk berkegiatan di luar rumah, sampai-sampai ada oknum yang memalsukannya. Foto, salah satu peserta UTBK memperlihatkan surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) sebelum mengikuti ujian. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/MOCH ASIM
Surat keterangan rapid test saat ini banyak dibutuhkan untuk berkegiatan di luar rumah, sampai-sampai ada oknum yang memalsukannya. Foto, salah satu peserta UTBK memperlihatkan surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) sebelum mengikuti ujian. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALAN BUN -- Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menangkap lima orang pria. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat hasil tes cepat deteksi Covid-19. Pemalsuan dilakukan untuk persyaratan pulang kampung melalui jalur laut.

"Surat dokumen yang dipalsukan adalah surat hasil tes cepat Covid-19 dengan mengatasnamakan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun," kata Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP E Dharma B Ginting di Pangkalan Bun, Rabu (15/7) malam.

Baca Juga

Pengungkapan kasus ini hasil kerja sama yang diawali oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan bekerja sama dengan KSOP Pelabuhan Kumai serta Pos Polisi Pelayanan Kawasan Pelabuhan. Berawal dari kecurigaan terhadap 19 penumpang kapal laut yang menunjukkan surat hasil tes cepat Covid-19 dengan kop surat atas nama RSUD Sultan Imanuddin dengan nama dokter yang berbeda-beda.

Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman, tim berhasil mengamankan sebanyak lima pelaku dengan peran berbeda-beda. Saat ini kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka. "Kelima tersangka tersebut berinisial AN, M serta S berperan sebagai koordinator para penumpang kapal, kemudian T sebagai orang yang memasarkan dan S sebagai pemilik percetakan sekaligus pembuat surat hasil tes cepat Covid-19 palsu," ucap Dharma.

Dharma menjelaskan kronologis kejadian berawal dari tersangka AN, M dan S yang meminta kepada tersangka T untuk dicarikan atau dibuatkan surat hasil tes cepat Covid-19. Kemudian tersangka T meminta kepada tersangka AN, M dan S untuk mengirimkan foto KTP para calon penumpang melalui pesan gambar.

Selanjutnya, tersangka T menghubungi tersangka S selaku pemilik percetakan untuk membuatkan surat hasil tes cepat Covid-19 palsu. Surat hasil tescepat Covid-19 palsu tersebut dijual oleh tersangka T kepada AN, M dan S dengan harga Rp 300 ribu per lembar.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka T sebagai pencari konsumen dan tersangka S sebagai pencetak surat mendapatkan bagian masing-masing Rp 150 ribu dari setiap lembar surat yang terjual. "Dari hasil penyidikan awal tersangka S mengaku telah memproduksi sebanyak 47 lembar surat hasil tes cepat Covid-19 palsu. Namun saat ini barang bukti yang kami amankan baru sebanyak 19 lembar," tegas Dharma.

Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin menuturkan pemalsuan surat hasil tes cepat Covid-19 tersebut diketahui dari logo pemerintah daerah dan kop surat yang tidak sesuai. Selain itu, nomor laboratorium dan registrasi surat yang tidak terdata, serta ketidaksesuaian nama dokter yang mengeluarkan surat. Sementara itu, tersangka S menyebutkan surat hasil tes cepat Covid-19 palsu tersebut dibuatnya berdasarkan hasil copy paste surat hasil tes cepat Covid-19 asli milik salah seorang temannya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement