REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TII alias II di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (6/7). Polisi mengamankan sebanyak 15 ribu butir pil ekstasi dan 5.500 butir Happy Five.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Apartemen Kalibata City. Yusri menyebut, pihaknya pun segera melakukan penyelidikan atas hal tersebut dan menangkap TII alias Ii.
"Berhasil amankan TII alias II pengeledahan di dua unit kamar ditemukan esktasi 15 ribu butir dan Happy Five 5.500 butir," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7).
Yusri menuturkan, tersangka TII mengaku telah menyimpan barang haram itu sekitar tiga bulan atau selama masa pandemi Covid-19 terjadi. Puluhan ribu butir narkoba itu disimpan di dua unit apartemen lantaran sejak virus corona mewabah, seluruh tempat hiburan malam di Jakarta ditutup sementara.
Sebab, kepada polisi, perempuan asal Medan, Sumatra Utara itu mengaku kerap mengedarkan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. "Pengakuan tersangka, selama Covid-19 sulit menjual karena tempat hiburan tutup. Makanya barang digudangkan di sini," papar Yusri.
Yusri menuturkan, barang haram itu dijual dengan harga berbeda. Untuk satu butir pil esktasi dihargai Rp 250 ribu. Sedangkan Happy Five dikenakan harga Rp 200 ribu per butir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambung dia, seluruh barang haram itu merupakan milik seseorang berinisial HMC yang saat ini masih buron. Sementara tersangka TII diberi tugas untuk mengedarkan dengan upah Rp 10 juta per bulan. "Dia (tersangka TII) dapat perintah dari HMC sekarang menjadi DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
Kini, polisi sedang memburu keberadaan HMC. Selain itu, polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka TII dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara
paling lama 20 tahun.