Rabu 15 Jul 2020 08:20 WIB

Puan: UU MLA Indonesia–Swiss Perkuat Pemberantasan Korupsi

Yang istimewa undang-undang tersebut bersifat retroaktif atau berlaku surut. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengesahkan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara pemerintah Indonesia dengan Swiss menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-18 Masa Sidang ke-IV, Selasa (14/7). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, adanya undang-undang tersebut bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

"Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan praktik pencucian uang sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana bisa dilakukan," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7). 

Puan menjelaskan, undang-undang yang terdiri atas 39 pasal itu mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman, dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian asset. Puan optimistis kejahatan perpajakan bisa ditangani dengan disahkannya RUU itu. 

"Jadi, nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, undang-undang tersebut juga mengatur  penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut. Serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan

Bahkan, ia menjelaskan, yang istimewa undang-undang tersebut bersifat retroaktif atau berlaku surut. "Artinya pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan," ungkapnya.

Mantan Menko PMK itu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan Pimpinan serta anggota gabungan Komisi I dan Komisi III DPR-RI yang berhasil menyelesaikan UU ini dalam satu masa persidangan.

"Ini membuktikan komitmen bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement