Rabu 15 Jul 2020 06:26 WIB

DPRD: Prioritaskan Nyawa Sebelum Buka Tempat Hiburan Malam

Hingga saat ini, kasus baru Covid-19 di DKI menunjukkan peningkatan tajam.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi
Foto: dok. Humas FPKS DKI Jakarta
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyatakan penolakannya jika tempat hiburan malam seperti diskotek, bar serta griya pijat (spa) dibuka pada 16 Juli 2020. Saat itu, PSBB Transisi fase 1 dijadwalkan berakhir.

"Roda ekonomi penting, kejenuhan masyarakat harus diberikan saluran, tetapi menjaga nyawa manusia harus jadi prioritas," ucap penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/7).

Baca Juga

Karena itu, dia meminta jangan hanya karena alasan ekonomi, nyawa menjadi taruhannya. Hal itu karena, lanjutnya, hingga saat ini kasus baru Covid-19 menunjukkan peningkatan tajam dengan tingkat kasus positif (positivity rate) 10,5 persen dan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sudah lebih dari enam ribu kasus baru ditemukan.

Menurut Suhaimi, tempat hiburan lebih baik tidak dibuka lebih dulu mengingat tingkat kerawanannya yang dapat menjadi klaster baru penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan juga rawan menjadi tempat penyelewengan berbagai kegiatan terlarang seperti narkotika dan prostitusi.

"Keputusan dibuka atau ditutup itu, haruslah didasarkan kepada hakekat dan fakta di lapangan terkait dengan COVID-19. Kalau kita salah mengambil keputusan bisa berakibat fatal," kata Suhaimi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani yang meminta agar tempat hiburan tak dibuka saat PSBB transisi dan lebih memprioritaskan membuka sekolah terlebih dahulu agar para siswa bisa belajar secara tatap muka. "Itu karena tidak semua siswa memiliki telepon pintar untuk memfasilitasi pembelajaran jarak jauh (PJJ)," katanya.

Jika Anies tetap ngotot membuka hiburan malam sebelum sarana pendidikan pada PSBB transisi tahap kedua nanti, katanya, maka PAN menyatakan untuk menolak kebijakan tersebut. "Nah, itu saya tolak keras, jangan sampai tempat hiburan dibuka sebelum pendidikan dibuka. Bila itu terjadi, saya akan kritik dan tolak keras," kata Zita.

Sebelumnya, tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke dan griya pijat (spa) Top One di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat, beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1.  Hal itu dipastikan melalui razia yang dilakukan Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian, Jumat (3/7) pagi.

Razia berawal dari laporan elemen masyarakat. Pada razia, aparat menemukan ratusan orang di dalam gedung itu.

Selain karena operasi di tengah PSBB, ada juga kecurigaan praktik prostitusi. Hal ini karena adanya sejumlah kamar berkasur dan berpendingin ruangan di lantai tiga dan empat gedung itu. 

Fasilitas lainnya sejumlah toilet yang minimalis, yaitu tak ada closet, hanya pancuran untuk mandi yang tertutup tirai. Saat ini, diinformasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam tersebut karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.

Selain Top One, diskotek lainnya, Top 10 yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka operasi. Terhadap itu, petugas kemudian sempat menyegel diskotek Top 10 yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, juga ditemukan sebuah restoran plus bar bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah mulai beroperasi sejak 8 Juni 2020 tanpa protokol kesehatan walau pengelola mengklaimnya. Saat penelusuran pada Rabu (24/6) malam, dari luar, tempat dengan fasilitas lantai dansa tersebut, terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan "thermo gun" sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas.

Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya. Ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian physical distancing dari para pengunjung.

Padahal suasana berada di tengah pandemi Covid-19. Petugas pun tidak terlihat melakukan apa pun dari pemandangan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement