Selasa 14 Jul 2020 22:33 WIB

Mulai Besok, KPU Coklit Door-to-Door Data Pemilih Pilkada

Ketentuan prosedur coklit diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Papua, Adam Arisoi menunjukkan data sementara tahapan verifikasi faktual calon perseorangan di Distrik Skanto, Keerom, Papua. (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrayadi TH
Komisioner KPU Papua, Adam Arisoi menunjukkan data sementara tahapan verifikasi faktual calon perseorangan di Distrik Skanto, Keerom, Papua. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Metodenya tetap sama seperti pilkada sebelumnya, yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit dengan menemui pemilih secara langsung satu per satu.

Namun, proses coklit mulai 15 Juli sampai 13 Agustus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Iya dilakukan door to door," ujar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz saat dikonfirmasi Republika, Selasa (14/7).

Baca Juga

Ketentuan prosedur coklit diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Sebelum diundangkan, KPU merencanakan proses coklit dilakukan berdasarkan RT/RW, bukan door to door untuk menghindari interaksi fisik dan mencegah penyebaran Covid-19.

Akan tetapi, Pasal 23 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan, PPDP melakukan coklit dengan menemui pemilih secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Petugas diwajibkan memenuhi protokol ksehatan seperti menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, pelindung wajah, menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun.

PPDP berkoordinasi dengan petugas RT/RW sebelum dan setelah melakukan coklit dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah setempat. PPDP dapat memutakhirkan data pemilih berdasarkan perbaikan dari RT/RW maupun tambahan pemilih berdasarkan masukan pada saat coklit.

PPDP melakukan coklit berdasarkan formulir model A-KWK. Formulir model A-KWK merupakan data pemilih hasil sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Selain itu, Viryan mengatakan, KPU akan melaksanakan Gerakan Klik Serentak pada hari pertama coklit. Pemilih dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih pada laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir.

Viryan memastikan, pemilih yang sudah mengakses situs tersebut, tetap didatangi PPDP untuk proses coklit. "Tetap didatangi semuanya," kata Viryan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement