REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil menemukan ladang tanaman ganja di areal perkebunan kina Kampung Patrol, Desa Sunten Jaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam kasus ini polisi menetapkan lima orang tersangka beserta barang bukti ribuan pohon ganja berusia satu tahun di lahan tersebut.
"Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka. Ada pengedar dan juga penggarap lahan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana dalam keterangannya kepada para wartawan, Senin (13/7).
Menurut Yoris, lima tersangka yang ditangkap yaitu M, C, A,D, dan Y. Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya empat tersangka pengedar ganja. Dalam penagkapan ini polisi mengamankan sebanyak tiga kilogram ganja dalam kondisi masih basah. Karena curiga, kata dia, polisi melakukan pengembangan untuk menjawab teka teki ganja basah tersebut.
"Umumnya ganja yang beredar sudah kering. Tapi masih terlihat basah dan berarti baru dipanen," kata dia.
Yoris kemudian memimpin pengembangan kasus inu dengan menyusuri kawasan Gunung Cibodas. Setelah sepekan melakukan pencarian dengan membawa serta tersangka, polisi akhirny menemukan ladang ganja tersebut.
Tanaman ganja tersebut ditemukan di areal perkebunan Kina di Bukit Tunggul. Tanaman yang rata-rata setinggi 50 sentimeter tersebut ditemukan disela-sela pohon Kina.
"Tanaman ganja tumbuh dalam polybag dan ditempatkan di sela-sela pohon kina," ujar dia.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan, ladang ganja tersebut diduga sudah empat kali dipanen. Dari pengakuan para tersangka, kata dia, ladang ganja itu sudah beroparasi satu tahun lalu.
"Ladang ganja itu diurus oleh YN. Pengakuan dia sudah empat kali panen," ujar dia.
Para pelaku, kata Anri, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini," imbuh dia.