Selasa 14 Jul 2020 02:10 WIB

Gubernur Emil Belum Izinkan Bioskop Buka di Jabar

Virus Corona dinilai lebih cepat menyebar di ruang tak berventilasi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil menuturkan, kegiatan yang bersifat atau dilaksanakan di dalam ruangan tertutup seperti bioskop dan tempat karaoke belum diizinkan untuk beroperasi atau dibuka kembali. Hal itu disimpulkan berdasarkan kajian gugus tugas tingkat kabupaten/kota.

"Hasil kajian gugus tugas kota kabupaten belum mengizinkan kegiatan yang sifatnya tertutup seperti bioskop," kata Kang Emil di Makodam III Siliwangi Kota Bandung, Senin.

Baca Juga

Kang Emil mengatakan berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 tingkat kabupaten/kota keberadaan virus Corona cepat menyebar di ruang tertutup yang tidak berventilasi.

"Jadi dropletnya muter-muter disana. Kalau ada ventilasi maka dia terbawa suhu panas dari luar, maka droplet bisa hilang. Mall bisa buka tapi bisokop ditahan dulu, karoke ditahan dulu," kata dia.

Pihaknya juga meminta kepala daerah tingkat kabupaten/kota agar memutakhirkan data-data kasus virus Corona di daerah masing-masing meskipun orang yang positif Covid bukan warga Jabar. "Tetap dimasukkan data. Sebagai contohnya di Secapa AD atau Pusdikpom meski orang Sulawesi. Mau orang dari mana masukkan datanya dan dihitung sebagai kasus penambahan data dan diperbaharui," kata dia.

Sebelumnya jaringan bioskop di seluruh Indonesia akan kembali beroperasi mulai 29 Juli 2020. Demikian disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin.

"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk kembali melakukan kegiatan operasional terhitung mulai Rabu 29 Juli 2020, serentak di seluruh Indonesia," ujar Djonny melalui keterangan resmi yang diterima Antara.

Pembukaan bioskop terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selain itu, juga Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement