BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengadakan rapat evaluasi gugus tugas pencegahan penyebaran Covid-19. Rapat tersebut digelar di Makodam III/Siliwangi Jalan Aceh, Bandung, Senin (13/07/2020).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana membuat aturan baru mengenai penanganan Virus Covid-19. Hal ini disampaikan dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.
"Bagi warga yang tak menggunakan masker di tempat umum bakal dikenai denda Rp100.000," ujar Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, nantinya denda akan diberlakukan berdasarkan kondisi penyebaran virus corona yang terus meningkat.
"Nanti semua aparat bisa melakukan tilang ini. Jadi bukan hanya polisi, tapi TNI dan Satpol PP juga bisa melakukannya," ujarnya.
Data yang memperlihatkan banyaknya penularan tak membuat masyarakat mengenakan masker ketika bepergian. Kepedulian masyarakat mengggunakan masker dinilai malah makin turun.
"Masyarakat seakan tidak peduli dengan virus Covid-19 ini," tuturnya.
Menurutnya, meski akan menerapkan denda, akan ada pengecualian pada kondisi tempat. "Sebab, tidak mungkin di rumah harus terus menggunakan masker," katanya.
"Kemudian, mereka yang berada di tempat makan juga tidak harus selalu mengenakan masker di wajah. Selain itu, orang yang tengah melakukan olahraga berat seperti bersepeda jarak jauh atau jenis lainnya," kata Emil.