REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, polisi perlu lebih responsif dalam menangani laporan para santri di Tasikmalaya atas pernyataan pegiat media sosial Denny Siregar. Polisi tak boleh membeda-bedakan dalam melakukan tindakan hukum.
"Seharusnya polisi baik sebagai penjaga keamanan dalam begeri maupun sebagai penegak hukun penyidik lebih responsif menanggapi laporan para santri," kata Abdul Fickar saat dihubungi Republika, Ahad (12/7).
Menurut dia, siapapun warga negara yang dilaporkan maupun melaporkan, polisi perlu segera melakukan proses hukum. Termasuk pada Denny yang diketahui seorang pendukung Presiden RI terpilih Joko Widodo di masa Pilpres
"Penyidik tidak boleh bertindak diskriminatif meskipun terhadap buzzer atasupun pihak pihak yang pernah menjadi tim sukses presiden terpilih," kata Abdul Fickar.
Dia mengingatkan, penegakan hukum bukanlah alat penerintahan yang berkuasa. Polisi sebagak penyidik adalah alat negara yang harus bekerja secara profesional tanpa berpolitik dan membeda-bedakan perlakuan terhadap masyarakat.
"Jika kepolisian sebagai penegak hukum berpihak dan bertindak diskriminatif, maka kita tinggal menunggu saja kehancuran sebuah sistem tidakan terbatas rusaknya sistem hukum tapi juga sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara," tegas dia.
Polresta Tasikmalaya mengklaim kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar kepada sekelompok santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya, terus diproses. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak terkait kasus itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, mengatakan, hingga saat ini polisi sudah memeriksa sebanyak tiga saksi dari pihak terlapor. Menurut dia, pihaknya masih akan terus mengumpulkan keterangan dari saksi ahli.
"Penyidikan sedang berjalan, saksi sudah tiga orang diperiksa. Sekarang kita sedang meminta keterangan ahli," kata dia ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/7).
Yusuf memastikan, ketika pemeriksaan para saksi sudah selesai, polisi juga akan memanggil terlapor. Namun, dia belum bisa memastikan waktu pemanggilan Denny Siregar. "Denny pasti kita akan panggil," kata dia.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aksi pada Kamis (2/7) pekan lalu. Aksi itu merupakan respons atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengaji saat aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2017.
Saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny.
Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.