Sabtu 11 Jul 2020 13:53 WIB

Deklarasi Halal Mandiri, Mengapa tidak?

Deklarasi Halal Mandiri, dapat saja dilakukan untuk lingkup terbatas.

Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto:

Ikrar halal bukan sertifikat halal, tetapi jaminan yang diberikan oleh LPH Muhammadiyah setelah pelaku usaha ultra mikro memenuhi persyaratan produk halal. Kluster ini bisa ditetapkan berdasarkan kelompok produk dan area atau lingkungan di mana pelaku usaha melakukan aktifitas bisnisnya. Misalnya pusat jajanan di suatu wilayah terbatas atau komunitas pedagang bakso suatu daerah tertentu. 

Halal Centre akan menyediakan standar berupa best practices terkait dengan halal dan keamanan pangannya berdasarkan kluster pelaku usahanya. Perlu dicatat bahwa jenis produk pelaku usaha ultra dan mikro dapat berupa pangan kemasan atau pangan siap saji.

Untuk pangan kemasan dengan izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) ditujukan untuk produknya memiliki risiko rendah dari segi keamanan pangannya. Dalam konteks kehalalannya produk dengan izin edar rumah tangga dapat sejalan dengan konsep risiko rendah di halal kecuali produk kering yang berasal dari hewan seperti abon, dendeng.

Perguruan tinggi yang memiliki program studi yang  sesuai akan melatih tenaga-tenaga penyelia halal per kluster produk. Penyelia dilatih untuk memiliki kompetensi halal dan keamanan pangan sesuai dengan kluster produknya.

Kegiatan pelatihan ini pun bisa menjadi bagian dari pengabdian masyarakat  dari suatu perguruan tinggi. Penyedia halal akan mendampingi dan bertanggungjawab terhadap kluster produk yang berada dalam lingkupnya. 

Akses untuk mendapatkan bahan baku spesifik (seperti flavor, pewarna dan daging) yang memenuhi persyaratan halal sudah sepantasnya diperoleh oleh kelompok ini. Karenanya diperlukan mediasi berupa unit bisnis yang menyediakan berbagai kebutuhan kelompok ini.

Perguruan tinggi dan Halal Centre melakukan pembinaan dan evaluasi secara internal terkait dengan pemenuhan penerapan  standar halal. Setelah dianggap mampu, maka LPH akan memeriksa kesesuaiannya untuk kemudian diberi Ikrar Halal.

Ikrar Halal bukan pernyataan seumur hidup dan memiliki batasan waktu. Karenanya selama masa berlaku IH, pembina dalam hal ini perguruan tinggi atau Halal Centre akan mengawasi pelaksanaan kepatuhan pelaku usaha terhadap penerapan standar.

Diharapkan proses ini merupakan batu loncatan bagi pelaku usaha ultra mikro untuk  kemudian melakukan proses sertifikasi baik halal dan keamanan pangannya atas biaya mandiri, dituntut atas permintaan pelanggannya.

Proses yang terjadi di atas, memberikan ruang bagi pelaku usaha ultra mikro untuk berbisnis, juga sebagai ajang latihan untuk membiasakan diri patuh pada “best practices”, sistem pendokumentasian serta merekam setiap detail aktifitas dilakukan.

Pemikiran atas kegiatan ini bukan bermaksud untuk meremehkan kemurnian halal, melainkan membumikan halal agar pelaku usaha mendapatkan kesempatan untuk memproduksi dan menjual produk yang terjamin kehalalannya, sehingga hak konsumen muslim Indonesia terjaga. Untuk itulah UU JPH lahir, demi memberikan Jaminan Produk Halal bagi konsumen Muslim Indonesia yang tidak semata dari proses sertifikasi halal.

*) Pegiat Halal Muhammadiyah

Senior Halal Auditor periode 1994-2014

Lead Auditor Keamanan Pangan HACCP/ISO 22000

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement