REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengagendakan klarifikasi terlapor kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu mantan wakil bupati Lombok Timur M Syamsul Luthfi.
Kasubdit V Bidang Siber Ditreskrimsus Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, mengatakan, klarifikasi itu diagendakan pada Kamis (16/7). "Kepada terlapornya, kami sudah layangkan surat permintaan keterangan. Kami harap terlapornya hadir sesuai dengan jadwal yang kami agendakan, Kamis (16/7) pekan depan," kata Yusuf di Kota Mataram, Jumat (10/7).
Selain terlapor, pihaknya juga mengagendakan klarifikasi terhadap empat orang dari pihak pelapor. Mereka dijadwalkan hadir mulai Senin (13/7). Lebih lanjut, laporan wabup Lombok Timur periode 2008-2013 yang kini anggota Komisi II DPR RI tersebut ditegaskan masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan data.
"Yang jelas kasus ini kami tetap tangani sesuai prosedur hukum penanganan perkara. Nantinya akan kita lihat hasil klarifikasi para pihak, baru bisa kita tentukan arah penanganannya," ujar Yusuf.
Terlapor dalam kasus ini adalah mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial MF. Laporannya terkait tuduhan MF melalui media sosial kepada M Syamsul Luthfi ketika menjabat wabup Lombok Timur.
Dalam periode jabatannya tersebut, MF menuding kakak kandung mantan gubernur NTB M Zainul Majdi tersebut telah bermain proyek di luar kewenangan jabatannya sebagai wakil bupati.