REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah mengeluarkan surat edaran batasan tarif tertinggi untuk rapid test antibodi. Dirut RSA UGM, dr. Arief Budiyanto, mengatakan perbedaan tarif rapid lantaran banyak merek reagen dan perangkat rapid test di pasaran.
"Rapid test harganya variatif karena reagen dan metode yang dipakai juga bervariasi," kata Arief, Jumat (10/7).
Ia menerangkan, reagen di pasaran cukup beragam dengan harga juga bervariasi. Kondisi itu membuat tiap RS, klinik, dan lab memakai rapid test kit yang juga bervariasi, serta menyebabkan biaya pemeriksaan rapid test menjadi variatif.
Perbedaan tarif juga dipengaruhi penggunaan metode dalam pengambilan sampel. Pengambilan sampel darah bisa dilakukan melalui dua cara yakni lewat pembuluh darah kapiler di ujung jari, atau dapat pula melalui pembuluh darah vena.
"Validitas pengambilan sampel darah melalui pembuluh darah vena lebih tinggi dibanding melalui pembuluh darah kapiler. Namun, memang konsekuensinya prosedurnya lebih lama dan lebih mahal," ujar Arief.
Arief menambahkan, perbedaan tarif turut karenakan adanya biaya tambahan jasa pelayanan seperti APD dan lain-lain. Ia menekankan, faktor-faktor tersebut menjadikan harga rapid test di Indonesia menjadi sangat bervariasi.
"Begitu juga dengan test PCR, reagennya juga beragam, lalu biaya-biaya tambahan jasa pelayanan yang berbeda menyebabkan tarif pemeriksaan PCR variasinya tinggi," kata Arief.
Saat ini, pemerintah memang telah menetapkan tarif maksimal rapid test Rp 150 ribu untuk mengurangi variasi biaya rapid test di Tanah Air. Namun, Arief berharap, ke depan pemerintah melakukan pengaturan harga reagen di pasaran.
"Yang diatur harus semuanya. Termasuk reagen, bagaimana pemerintah bisa menyediakan reagen yang ekonomis, tapi berkualitas," ujar Arief.
Kepala Bidang Pelayanan Klinik GMC, dr. Novrida menyampaikan, rapid test dilakukan sebagai skrining awal dalam pemeriksaan Covid-19. Biasanya, tes mandiri dilakukan masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah.
Sebelum surat edaran pemerintah ke luar, mereka mengacu ke Peraturan Bupati Sleman tentang tarif rapid test mandiri di puskesmas sebesar Rp 210 ribu. Ditambah biaya periksa dokter dengan surat keterangan sebesar Rp 20 ribu.
"Sejak awal sebelum keluar surat edaran pemerintah, tarif layanan pemeriksaan rapid test mandiri di GMC sudah di bawah Perbup," kata Novrida.
Sebelumnya, SE No: Hk.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi sebesar Rp 150 ribu sendiri baru ke luar pada 6 Juli 2020. Tapi memang belum mengeluarkan peraturan terkait reagen rapid test maupun swab.