REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan bioskop dan tempat hiburan seperti karaoke belum dapat direlaksasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Alasannya, masih terdapat permasalahan menyangkut penerapan protokol kesehatan seperti jaga jarak.
"Bagaimana menyakinkan pemerintah physical distancing betul-betul berjalan, kan gak mungkin setengah jam sekali membuka pintu (mengecek penonton di ruangan). Sementara dari laporan monitoring belum meyakinkan kami," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat (10/7).
Selain itu, ia mengungkapkan masalah yang timbul saat ini adalah adanya potensi virus covid-19 menyebar melalui udara sedangkan ruangan bioskop tertutup meskipun pengelola meyakinkan terdapat alat penghisap debu di ruangan.
"Tempat hiburan masih dikaji berdasarkan laporan dari pak Sekda masih perlu ada penyempurnaan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang perlu dilakukan oleh bioskop dan tempat hiburan," katanya.
Yana menambahkan, ojek online sudah mulai bisa beroperasi kembali mengangkut penumpang dan tidak harus terlebih dahulu melakukan rapid tes. Pihaknya masih akan menerapkan masa AKB selama dua pekan ke depan termasuk melakukan revisi beberapa pasal di peraturan Wali Kota Bandung.