Jumat 10 Jul 2020 08:10 WIB

KPK Telusuri Aset Nurhadi dan Tin Zuraida di SCBD

Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset Nurhadi di SCBD

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset milik Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, serta kantor milik menantu mereka Rezky Herbiyono di kawasan Sudirman Center Business District 8 (SCBD). Penyidik KPK melakukan penelusuran  dengan meminta keterangan terhadap Marketing Office District 8, Wira Setiawan pada Kamis (9/7).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Wira dibutuhkan untuk melengkapi berkas tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.  Ketiga tersangka yakni Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka NHD dan Tin Zuraida serta kantor milik tersangka RHE yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District 8," kata Ali dalam  pesan singkatnya.

Selain memeriksa Wira, penyidik juga memeriksa dua  saksi lainnya, yakni Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto dan seorang karyawan swasta bernama Hamzah Nurfalah. Kepada Henry, penyidik mengonfirmasi ihwal dugaan sumber uang milik Hiendra Soenjoto. Sementara, kepada Hamzah, penyidik mendalami kepemilikan PT HEI oleh Rezky yang digunakan untuk menerima uang dari berbagai pihak.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Nurhadi dan menantunya sempat buron lebih dari empat bulan. Pada Senin (1/6) lembaga antirasuah telah menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat ini keduanya sudah mendekam di Rutan KPK Kavling C-1.

Lembaga Antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah  tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement