REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI --Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah merealisasikan peraturan daerah atau perda tentang penggunaan masker. "Pandemi virus Corona atau Covid-19 membutuhkan kreativitas untuk mengantisipasinya agar tidak semakin merebak hingga dapat dikendalikan," kata mantan Kapolri tersebut.
Tentu muatan perda adalah keharusan bagi setiap orang mengenakan masker sebagai alat pelindung diri dari serangan virus Corona. "Dalam perda tersebut tidak menghendaki hukuman badan atau fisik terhadap warga yang melanggarnya namun sanksi dapat berupa denda sebagai pembelajaran," katanya.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan segera menindaklanjuti arahan Mendagri untuk mewujudkan perda tentang penggunaan masker. "Kita apresiasi imbauan Pak Mendagri soal perda masker karena menyangkut kepentingan sosial dan kemanusiaan. Masker melindungi diri sendiri dan orang lain," kata Ali Mazi.
Ia menilai kesadaran warga mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah cukup tinggi di saat new normal. Mendagri Tito berada di Kendari, Sultra serangkaian kunjungan kerja rapat persiapan Pilkada serentak 2020 dan pengarahan Penanganan Covid-19. Tujuh daerah yang akan menghelat Pilkada di Sultra adalah Kabupaten Konawe Utara, Buton Utara, Kolaka Timur, Muna, Wakatobi, Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan.