Jumat 10 Jul 2020 04:38 WIB

Kuli Bangunan Lakukan Curanmor di Lima TKP

Atas aksinya tersebut pelaku akan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Polresta Malang Kota mengungkap penangkapan pelaku pencurian motor (curanmor) di Mapolresta Makota, Kamis (9/7). Pelaku yang berprofesi kuli bangunan itu telah melakukan curanmor di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Kota Malang.
Foto: Humas Polresta Makota
Polresta Malang Kota mengungkap penangkapan pelaku pencurian motor (curanmor) di Mapolresta Makota, Kamis (9/7). Pelaku yang berprofesi kuli bangunan itu telah melakukan curanmor di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Polresta Malang Kota (Makota) berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial MFJ (24). Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini melakukan aksi curanmor kurang lebih di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Polresta Makota.

Kapolresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka MFJ melakukan pencurian bersama pelaku RE di Vila Bukit Tidar, Kota Malang. Saat ini pelaku RE telah diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan, Polres Malang Kabupaten.

"Dan mereka berdua berdasarkan hasil pemeriksaan telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang sebanyak lima TKP," jelasnya di Mapolresta Makota, Kamis (9/7).

Pelaku MFJ dan RE dilaporkan telah melakukan aksi pencurian motor pada akhir April lalu. Semula, keduanya berboncengan bersama menggunakan motor Yamaha Mio untuk mencari korban pencurian. Sampai akhirnya mereka menemukan motor yang kuncinya tertinggal di stop kontak.

Tersangka langsung menyalakan kendaraan motor curian lalu membawanya ke Pasuruan. Keduanya sepakat menjual motor itu dengan harga Rp 2,1 juta di daerah tersebut. Atas aksinya ini, MFJ pun dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement