REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah mengindentifikasi 17 dari 305 anak yang menjadi korban eksploitas seksual warga negara asing asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65 tahun). Tidak hanya melakukan pelecehan seksual, Frans diduga kerap merekam aksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian masih terus menyelidiki kasus tersebut. "Sejauh ini kita sudah identifikasi 17 korban anak di bawah umur," kata Yusri, Kamis (9/7).
Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65). Polda Metro Jaya menyebutkan korban FAC mencapai 305 orang yang semuanya di bawah umur.
Jumlah korban ini diketahui setelah polisi memeriksa laptop milik tersangka dan menemukan ratusan video saat tersangka melecehkan korbannya. "305 orang ini berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Polisi menduga setiap beraksi, Frans selalu merekam aksinya dengan menggunakan kamera tersembunyi yang ditempatkan di kamar hotel yang digunakan. "Ada (kamera) video tersembunyi tersangka simpan di kamar tersebut ketika tersangka melakukan aksinya," kata Nana.
Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi mengenai kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur pada sebuah hotel di Tamansari, Jakarta. Polisi kemudian menyelidiki informasi itu dan mendapati Frans tengah bersama dua anak perempuan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Frans diduga menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Tersangka berusia 65 tahun itu kerap berpindah-pindah hotel di wilayah Jakarta Barat untuk melancarkan aksinya. Namun, polisi menduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.
Menurut Nana, anak-anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan anak jalanan. Modus yang dilakukan tersangka, yakni mencari anak-anak dan menawarkan mereka pekerjaan sebagai foto model.
Namun, tersangka justru melecehkan mereka secara seksual. Sebelum melakukan hubungan seksual dengan para korbannya, tersangka mendandani korbannya dengan berbagai kostum. Selain itu, tersangka juga merekam tindakan pelecehan seksual tersebut.
Setelah menyetubuhi anak-anak tersebut, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Tak jarang, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap anak yang menolak melakukan hubungan seksual dengannya.
"Yang tidak mau disetubuhi ditempeleng dan ditendang," tutur Nana.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa. Di antaranya 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, satu unit laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua buah vibrator.