Kamis 09 Jul 2020 08:50 WIB

RUU PIP Bisa Jadi Payung Hukum BPIP

Payung hukum bagi BPIP dibutuhkan hindari penafsiran nilai-nilai Pancasila.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. RUU PIP bisa menjadi payung hukum BPIP.
Foto: Wikipedia
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. RUU PIP bisa menjadi payung hukum BPIP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) bisa menjadi payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurutnya, hal itu bisa membantu BPIP untuk memperkuat penanaman nilai Pancasila.

"Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Bayu dalam keterangan, Kamis (9/7).

Baca Juga

Menurutnya, diperlukan pembinaan atau kegiatan guna menanam serta menjaga nilai-nilai Pancasila. Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar Pancadila ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk di dalamnya para pejabat negara.

Bayu melanjutkan, pengaturan mengenai pembinaan ideologi Pancasila diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Dia berpendapat, penting untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi BPIP sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pembinaan serta penguatan Pancasila sebagai ideologi negara.

"Jadi ada peluang pengaturannya ditingkatkan menjadi Undang-Undang," katanya.

Dia menjelaskan, payung hukum bagi BPIP dibutuhkan agar tidak ada upaya untuk memberikan tafsir tunggal terhadap nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati rumusannya oleh para pendiri bangsa. Dia menegaskan bahwa nilai-nilai yang terkandung salma falsafah bangsa itu sudah final.

"Sementara kegiatan pembinaannya harus dilakukan secara berkesinambungan," katanya.

Seperti diketahui, RUU Haluna Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usulna PDIP di DPR mendapat penolakan dari masyarakat luas. Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu kemudian mengusulkan agar nomenklatur RUU HIP dikembalikan ke awal, yakni dengan nama RUU PIP untuk memperkuat BPIP.

"Kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP)," kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.

Dia menjelaskan, nantinya RUU PIP hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Dengan kata lain, sambung dia, BPIP akan diperkuat melalui suatu UU dan tidak lagi pada peraturan presiden (perpres).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement