REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) akan meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Tahun Ajaran 2020/2021. Penjelasan dibutuhkan karena Komnas Anak rasakan ada pertentangan ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
"Hari ini surat undangan klarifikasi telah kami kirimkan kepada Ibu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta," kata Sekretaris Jenderal Komnas Anak Dhanang Sasongko, Rabu (8/7).
Surat undangan tersebut untuk meminta klarifikasi atas pelaksanaan PPDB online DKI Jakarta Tahun 2020 yang mengakibatkan banyak siswa menjadi korban. Permintaan penjelasan dijadwalkan pada Jumat (10/7) pukul 10.00-11.00 WIB di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Semoga Ibu Kadis bisa hadir menjelaskan dan mengklarifilasi pernyataan yang telah disampaikan. Kami mewakili para orang tua dan anak-anak korban PPDB," kata Dhanang.
Komnas Anak menilai pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2020 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 telah mengakibatkan sejumlah anak kehilangan kesempatan belajar dan hak atas sekolah negeri. Bahkan beberapa anak dilaporkan mengalami stres akibat tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri melalui PPDB jalur zonasi.
Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2020 juga telah mengundang aksi protes para orang tua murid yang anaknya tidak bisa diterima masuk sekolah negeri karena adanya aturan usia pada jalur zonasi. Untuk itu Komnas Anak mengundang Kadisdik DKI Jakarta dapat memenuhi undangan tersebut guna mencari solusi terbaik demi kepentingan anak-anak atas haknya mendapatkan pendidikan.
Surat undangan permintaan klarifikasi serupa juga disampaikan oleh Komnas Anak kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Semoga Gubernur DKI Jakarta bersedia hadir memberikan penjelasan sehubungan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tentang seleksi penerimaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2020," kata Dhanang.
Sebelumnya, Komnas Anak menilai langkah Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 tidaklah cukup untuk menuntaskan persoalan kekeliruan pelaksanaan PPDB DKI Tahun 2020 yang berdampak kepada masyarakat.
Menurut Komnas Anak, dengan adanya revisi tersebut Pemprov DKI Jakarta mengakui adanya kesalahan dalam membuat juknis yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020.