Rabu 08 Jul 2020 19:20 WIB

Kemnhub Dukung Kemudahan Pergantian Awak Kapal

Awak kapal aharus diposisikan sebagai pekerja kunci, khususnya di masa pandemi covid.

Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan laut mengajak seluruh kapal, baik yang sedang bersandar ataupun berlabuh untuk membunyikan suling kapal dalam bentuk 3 (tiga) long blast atau tiga bunyi panjang secara bersamaan pada pukul 12 siang hari ini, Rabu (8/7).
Foto: Humas Ditjen Hubla
Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan laut mengajak seluruh kapal, baik yang sedang bersandar ataupun berlabuh untuk membunyikan suling kapal dalam bentuk 3 (tiga) long blast atau tiga bunyi panjang secara bersamaan pada pukul 12 siang hari ini, Rabu (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan laut mengajak seluruh kapal, baik yang sedang bersandar ataupun berlabuh untuk membunyikan suling kapal dalam bentuk 3 (tiga) long blast atau tiga bunyi panjang secara bersamaan pada pukul 12 siang hari ini, Rabu (8/7).

Tiga bunyi panjang suling kapal ini merupakan bentuk dukungan terhadap kemudahan pergantian awak kapal (crew change) yang merupakan tujuan dari Kampanye Global Calling All Ships In Ports Worldwide: Sound Your Horns, yang turut digaungkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku administrator International Maritime Organization (IMO).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, menyampaikan, bahwa Kampanye Global Calling All Ships In Ports Worldwide: Sound Your Horns ini juga merupakan salah satu dari tujuan dan dukungan untuk penyelenggaraan pertemuan Virtual Maritime Summit on Crew Change yang akan dihadiri pula oleh Menteri Perhubungan pada Kamis (9/7).

“Kampanye ini merupakan aksi pendahuluan terhadap upaya untuk mewujudkan kemudahan pergantian awak kapal/crew change yang menjadi krisis global akibat Pandemi Covid-19,” ujar Sudiono dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (8/7).

Sudiono beranggapan, bahwa awak kapal atau pelaut harus diposisikan sebagai Keyworkers atau pekerja kunci, khususnya di masa Pandemi Covid-19, mengingat di masa sulit ini penting bagi kita untuk memastikan agar rantai pasokan global terus berjalan demi mempertahankan perekonomian nasional. Selain itu, penting pula untuk menjaga operasi pelayaran atau transportasi laut tetap berjalan dengan aman dan efisien, mengingat 80 persen perdagangan dunia dilakukan melalui jalur laut.

“Banyak negara yang belum mengklasifikasikan pelaut sebagai pekerja kunci, sehingga mereka tidak dapat dengan mudah naik atau turun dari kapal karena adanya pembatasan perjalanan. Hal ini kemudian menjadi krisis, karena jika pergantian awak kapal/crew change tidak dapat dilakukan, maka kapal tidak akan dapat berlayar, padahal kapal-kapal tersebutlah yang memfasilitasi 80 persen dari perdagangan dunia,” tutur Sudiono.

Ketidakmampuan untuk memfasilitasi pergantian awak kapal inilah, lanjut Sudiono, yang kemudian menyebabkan terjadinya penundaan atau kebuntuan dalam keberlangsungan rantai pasokan global yang sangat penting, khususnya di masa Pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu, penting bagi perusahaan pelayaran internasional untuk dapat melakukan pergantian awak kapal di seluruh dunia, terlepas dari pembatasan-pembatasan yang diberlakukan di setiap negara sebagai langkah penanggulangan Covid-19,” tukasnya.

Pemerintah Indonesia, menurut Sudiono, berperan aktif dalam mendukung kemudahan pergantian awak kapal, salah satunya dengan memfasilitasi pergantian awak kapalbagi pelayaran Internasional yang memerlukan pergantian awak kapal di wilayah Indonesia.

Selain itu, pada pertemuan Virtual Maritime Summit on Crew Change mendatang, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, rencananya juga akan turut menandatangani Joint Ministerial Statement yang menyatakan dukungan dan komitmen Indonesia terhadap kemudahan pergantian awak kapal.

Sudiono menjelaskan, dengan menandatangani Joint Statement ini, Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengklasifikasikan Pelaut sebagai pekerja kunci, dengan demikian juga memfasilitasi pelaut untuk dapat bergerak bebas sebagai pekerja kunci yang memberikan pelayanan penting.

“Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan kemudahan-kemudahan di semua pihak bagi Pelaut dalam melakukan proses pergantian awak kapal dan proses repatriasi, tentunya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ucap Sudiono

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement